Pasal 22 ayat (5) KUHAP menyatakan:
Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Penjelasan:
Pasal 22 ayat (5) KUHAP mengatur bahwa dalam hal Penyidik menerima pengakuan bersalah dari tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Penyidik, melainkan harus dilakukan melalui koordinasi dengan Penuntut Umum. Ketentuan ini menegaskan bahwa penerimaan pengakuan bersalah merupakan langkah prosedural yang memiliki konsekuensi hukum penting dalam proses penanganan perkara pidana.
Secara normatif, pengaturan mengenai kewajiban koordinasi tersebut mencerminkan prinsip sistem peradilan pidana terpadu, yaitu adanya keterkaitan fungsi antara tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Meskipun penyidikan merupakan kewenangan Penyidik, hasil dari proses tersebut pada akhirnya akan menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi memengaruhi strategi pembuktian, termasuk penerimaan pengakuan bersalah dari tersangka, perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Penuntut Umum.
Koordinasi ini juga memiliki arti penting dalam menjaga kualitas pembuktian dalam perkara pidana. Pengakuan bersalah dari tersangka dapat memperkuat konstruksi perkara dan membantu mengungkap peristiwa pidana secara lebih jelas. Namun demikian, pengakuan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang sah menurut hukum, sehingga Penuntut Umum perlu memastikan bahwa pengakuan tersebut diperoleh secara sah, tidak melalui paksaan, serta didukung oleh alat bukti lainnya.
Selain itu, kewajiban koordinasi ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan pengakuan bersalah dalam proses penyidikan. Dengan adanya keterlibatan Penuntut Umum, risiko penyalahgunaan kewenangan atau praktik pemeriksaan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dapat diminimalkan.
Dengan demikian, Pasal 22 ayat (5) KUHAP menegaskan bahwa penerimaan pengakuan bersalah dari tersangka bukan semata-mata tindakan teknis dalam penyidikan, melainkan suatu proses yang harus dilakukan secara terkoordinasi dengan Penuntut Umum guna menjamin keterpaduan proses peradilan pidana, menjaga validitas pembuktian, serta memastikan perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penegakan hukum.
