Pasal 104 KUHP: Kewajiban Hakim Memperhatikan Pedoman Pemidanaan

Pasal 104 KUHP menyatakan:

“Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.”

Penjelasan:

Ketentuan ini menegaskan bahwa ketika hakim menjatuhkan tindakan sebagai bagian dari putusan pidana, hakim tidak dapat melakukannya secara bebas tanpa dasar pertimbangan yang jelas. Hakim wajib berpedoman pada ketentuan yang mengatur tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP. Dengan demikian, penerapan tindakan harus tetap berada dalam kerangka tujuan pemidanaan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 51 KUHP menjelaskan bahwa pemidanaan bertujuan antara lain untuk mencegah terjadinya tindak pidana, melindungi masyarakat, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku. Tujuan tersebut menunjukkan bahwa sistem pemidanaan Indonesia tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keseimbangan sosial dan rehabilitasi pelaku.

Selanjutnya Pasal 52 menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Prinsip ini mencerminkan pendekatan humanistik dalam hukum pidana nasional yang mengharuskan setiap bentuk pidana maupun tindakan tetap menghormati hak dan martabat manusia. Oleh karena itu, ketika hakim menjatuhkan tindakan seperti rehabilitasi, perawatan di lembaga, atau konseling, tindakan tersebut harus diarahkan pada pembinaan dan perbaikan pelaku, bukan sekadar memberikan penderitaan tambahan.

Selain itu, Pasal 53 menegaskan bahwa dalam mengadili perkara pidana hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan. Prinsip ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan kondisi konkret yang dihadapi dalam suatu perkara sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif.

Pasal 54 kemudian mengatur berbagai faktor yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana maupun tindakan. Faktor-faktor tersebut meliputi bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, cara tindak pidana dilakukan, serta sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana. Selain itu, hakim juga harus mempertimbangkan riwayat hidup pelaku, keadaan sosial dan ekonominya, dampak pidana terhadap masa depan pelaku, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarganya. Bahkan, pemaafan dari korban atau keluarga korban serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat juga dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, Pasal 104 KUHP menegaskan bahwa tindakan yang dijatuhkan oleh hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif mengenai tujuan pemidanaan, kondisi pelaku, dampak terhadap korban, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan tindakan tidak dilakukan secara mekanis, melainkan sebagai bagian dari kebijakan pemidanaan yang rasional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Dengan demikian, Pasal 104 KUHP berfungsi sebagai norma pengikat bagi hakim agar setiap putusan berupa tindakan tetap selaras dengan prinsip dasar pemidanaan dalam KUHP nasional, sehingga putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.