Pasal 93 KUHP: Pengumuman Putusan Pengadilan sebagai Pidana Tambahan

Pasal 93 KUHP menyatakan:

1. Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.

2. Jika biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Penjelasan:

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai pelaksanaan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim. Ketentuan ini merupakan bagian dari sistem pidana tambahan yang bertujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek sosial dan preventif melalui publikasi putusan pengadilan kepada masyarakat.

Secara normatif, makna dari pasal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, ayat (1) menyatakan bahwa apabila dalam putusan pengadilan hakim memerintahkan agar putusan tersebut diumumkan kepada publik, maka hakim wajib sekaligus menetapkan cara pelaksanaan pengumuman tersebut. Artinya, pengumuman tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus diatur secara jelas dalam amar putusan, misalnya mengenai media yang digunakan, bentuk pengumuman, atau tempat pengumuman. Dalam praktik, pengumuman dapat dilakukan melalui surat kabar, media elektronik, papan pengumuman, atau sarana lain yang dianggap efektif untuk diketahui masyarakat.

Biaya pelaksanaan pengumuman tersebut menurut ketentuan ini dibebankan kepada terpidana. Pembebanan biaya kepada terpidana mencerminkan prinsip bahwa konsekuensi hukum dari tindak pidana, termasuk biaya yang timbul akibat pelaksanaan pidana tambahan, merupakan tanggung jawab pelaku tindak pidana itu sendiri.

Kedua, ayat (2) mengatur konsekuensi apabila terpidana tidak membayar biaya pengumuman tersebut. Dalam keadaan demikian, hukum menerapkan mekanisme yang sama seperti pada pidana denda, yaitu diberlakukannya pidana pengganti. Dengan kata lain, apabila biaya pengumuman tidak dibayar, maka terhadap terpidana dapat dijatuhkan pidana pengganti sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap pidana denda.

Dari sudut pandang teori pemidanaan, ketentuan ini memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, fungsi transparansi, karena masyarakat dapat mengetahui adanya putusan pengadilan terhadap suatu tindak pidana. Kedua, fungsi preventif dan edukatif, yaitu memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari suatu perbuatan pidana. Ketiga, fungsi stigma sosial terhadap pelaku, yang dalam beberapa jenis tindak pidana dianggap penting untuk mencegah pengulangan kejahatan, terutama dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa Pasal 93 KUHP mengatur mekanisme pengumuman putusan pengadilan sebagai pidana tambahan, termasuk tata cara pelaksanaannya, pembebanan biaya kepada terpidana, serta konsekuensi hukum apabila biaya tersebut tidak dibayar. Ketentuan ini memastikan bahwa pelaksanaan pidana tambahan tersebut tetap dapat dijalankan secara efektif dan memiliki dampak sosial yang diharapkan dalam sistem pemidanaan.

Contoh Kasus:

Seorang direktur perusahaan investasi ilegal menawarkan program investasi dengan janji keuntungan tinggi kepada masyarakat. Dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari masyarakat tidak diinvestasikan sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, banyak korban mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar.

Setelah perkara diperiksa di pengadilan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Selain menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan pengadilan sebagaimana dimungkinkan dalam KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar ringkasan putusan tersebut diumumkan melalui dua surat kabar nasional dan satu media daring resmi selama jangka waktu tertentu. Tujuan pengumuman tersebut adalah agar masyarakat mengetahui bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan penipuan, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik serupa.

Biaya untuk memuat pengumuman putusan tersebut dibebankan kepada terpidana. Apabila terpidana menolak atau tidak membayar biaya pengumuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan, maka terhadapnya dapat diberlakukan pidana pengganti sebagaimana mekanisme pidana denda, sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) KUHP.

Dari contoh tersebut terlihat bahwa pidana tambahan berupa pengumuman putusan memiliki beberapa fungsi penting, yaitu memberikan informasi kepada publik, melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut, serta memberikan efek preventif agar pelaku lain tidak melakukan perbuatan serupa.