Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:
“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Pendahuluan
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru merupakan salah satu ketentuan paling fundamental dalam hukum pidana Indonesia karena memuat asas legalitas (principle of legality), yaitu asas yang membatasi kewenangan negara dalam menjatuhkan pidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila suatu perbuatan telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Dengan demikian, negara tidak diperkenankan memidana seseorang berdasarkan aturan yang lahir setelah perbuatan terjadi ataupun berdasarkan norma yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Rumusan pasal tersebut berbunyi:
“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Dibandingkan dengan rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP lama, ketentuan ini menggunakan istilah yang lebih luas, yaitu “sanksi pidana dan/atau tindakan”, sehingga asas legalitas tidak hanya berlaku terhadap pidana dalam arti sempit, melainkan juga terhadap tindakan (maatregel) sebagai salah satu bentuk sanksi dalam sistem pemidanaan modern.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru mengandung beberapa prinsip hukum yang saling berkaitan.
Pertama, tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang (nullum crimen sine lege). Suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai tindak pidana apabila sebelumnya telah dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana.
Kedua, tidak ada pidana atau tindakan tanpa dasar hukum (nulla poena sine lege). Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana maupun tindakan apabila tidak terdapat ketentuan yang secara sah memberikan dasar untuk menjatuhkan sanksi tersebut.
Ketiga, larangan berlakunya hukum pidana secara surut (non-retroactivity). Peraturan pidana hanya berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan setelah peraturan tersebut diundangkan, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku (lex mitior).
Keempat, keharusan adanya dasar hukum yang tertulis (lex scripta). Pemidanaan tidak boleh hanya didasarkan pada kebiasaan, moralitas, atau penilaian subjektif aparat penegak hukum, melainkan harus bersumber pada peraturan perundang-undangan.
Kelima, kepastian mengenai rumusan tindak pidana (lex certa dan lex stricta). Ketentuan pidana harus dirumuskan secara jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa yang dilarang, sementara hakim tidak diperkenankan memperluas rumusan pidana melalui analogi yang merugikan terdakwa.
Dengan demikian, asas legalitas dalam KUHP Baru tidak hanya berfungsi sebagai dasar pembentukan tindak pidana, tetapi juga sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara dalam menggunakan hukum pidana.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Pengaturan Pasal 1 ayat (1) memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, menjamin kepastian hukum. Setiap orang harus dapat mengetahui terlebih dahulu apakah suatu perbuatan dilarang dan ancaman pidana apa yang melekat pada perbuatan tersebut.
Kedua, melindungi hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang negara. Tidak seorang pun boleh dipidana hanya karena suatu perbuatan kemudian dinilai tercela apabila pada saat dilakukan belum terdapat aturan pidana yang mengaturnya.
Ketiga, membatasi diskresi aparat penegak hukum agar tidak menciptakan sendiri tindak pidana melalui interpretasi yang melampaui batas kewenangannya.
Keempat, mewujudkan prediktabilitas hukum, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan perilakunya berdasarkan norma yang telah diketahui sebelumnya.
Kelima, memperkuat prinsip negara hukum (rechtsstaat), yaitu bahwa penggunaan sanksi pidana harus selalu tunduk pada hukum yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pembentuk undang-undang.
Penafsiran
Pasal 1 ayat (1) perlu ditafsirkan secara sistematis bersama ketentuan lain dalam KUHP Baru, terutama Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, serta ketentuan mengenai berlakunya undang-undang pidana menurut waktu.
Penafsiran gramatikal menunjukkan bahwa frasa “telah ada sebelum perbuatan dilakukan” menegaskan bahwa keberadaan norma pidana harus mendahului waktu terjadinya perbuatan. Oleh karena itu, suatu undang-undang pidana yang lahir setelah suatu perbuatan dilakukan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap pelaku.
Penafsiran sistematis menunjukkan bahwa asas legalitas dalam KUHP Baru tidak lagi dipahami secara absolut sebagaimana KUHP lama. Meskipun Pasal 1 ayat (1) menegaskan legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pasal 2 KUHP Baru mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam batas-batas yang sangat ketat, yaitu sepanjang hidup dalam masyarakat tertentu, sesuai dengan nilai-nilai yang diakui, serta tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Namun demikian, pengakuan terhadap living law tersebut tidak menghapus kedudukan Pasal 1 ayat (1) sebagai prinsip dasar legalitas, melainkan merupakan pengecualian yang penerapannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Akibat Hukum
Penerapan Pasal 1 ayat (1) menimbulkan beberapa konsekuensi hukum.
- Seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang pada saat dilakukan belum diatur sebagai tindak pidana.
- Hakim tidak boleh menciptakan delik baru melalui analogi yang merugikan terdakwa.
- Penuntut umum wajib membuktikan bahwa ketentuan pidana yang didakwakan telah berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
- Apabila terjadi perubahan undang-undang pidana setelah perbuatan dilakukan, penerapannya harus memperhatikan ketentuan mengenai hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku sesuai prinsip lex mitior.
- Seluruh proses penegakan hukum pidana harus berlandaskan ketentuan pidana yang sah dan berlaku pada waktu terjadinya perbuatan.
Contoh Penerapan
Misalnya, pada tahun 2027 seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada saat itu belum dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Kemudian pada tahun 2029 diterbitkan undang-undang yang mengkriminalisasi perbuatan tersebut. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru, orang tersebut tidak dapat dipidana menggunakan undang-undang yang berlaku pada tahun 2029 karena pada saat perbuatan dilakukan belum terdapat dasar hukum pidana yang mengaturnya.
Sebaliknya, apabila suatu perbuatan telah dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut terjadi.
Kesimpulan
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru merupakan manifestasi asas legalitas yang menjadi fondasi sistem hukum pidana Indonesia. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pidana yang telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Melalui pengaturan tersebut, KUHP Baru menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, membatasi potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, serta memastikan bahwa kewenangan negara untuk menjatuhkan pidana dan tindakan selalu dijalankan dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
