Pencatatan dan Pernyataan Perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia

Pasal 16 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

  1. Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
  2. Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Kewajiban Penerima Fidusia untuk Mendaftarkan Perubahan

Pasal 16 ayat (1) menetapkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap informasi yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2), penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran perubahan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Perubahan tersebut dapat mencakup identitas para pihak, nilai penjaminan, nilai objek jaminan, uraian objek, atau rincian perjanjian pokok yang dijamin. Kewajiban pendaftaran ini penting untuk menjaga akurasi data dan memastikan perlindungan hukum tetap berlaku bagi para pihak maupun pihak ketiga.

Pencatatan Perubahan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia

Ayat (2) mengatur bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan perubahan wajib mencatat perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia. Pencatatan yang dilakukan segera pada hari yang sama ini bertujuan untuk menghindari celah waktu yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, terutama terkait kepastian hukum atas objek jaminan.

Penerbitan Pernyataan Perubahan sebagai Bagian Sertifikat

Setelah pencatatan perubahan, Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan Pernyataan Perubahan, yaitu dokumen resmi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia. Dengan adanya Pernyataan Perubahan, sertifikat tetap berlaku tanpa perlu diterbitkan ulang, tetapi seluruh perubahan yang relevan telah tercatat secara resmi. Hal ini menjamin keberlanjutan kekuatan eksekutorial sertifikat dan memastikan bahwa seluruh informasi yang terkandung di dalamnya selalu mutakhir.