Tentang Apa Buku Ini

Buku ini menjelaskan empat keterampilan yang hampir selalu digunakan oleh setiap pengacara, hampir setiap hari. Anda akan jauh lebih mungkin menjadi pengacara yang efektif jika Anda mahir dalam mewawancarai klien dan saksi, menganalisis fakta untuk mengembangkan teori yang persuasif, memberikan nasihat kepada klien, dan bernegosiasi. Karena keempat keterampilan ini mencakup setiap spesialisasi dan bidang kerja pengacara, maka keterampilan-keterampilan ini menjadi inti dari praktik hukum.

Selain itu, buku ini menekankan sejumlah tema, yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori profesionalisme, bekerja dengan dan untuk klien, pemecahan masalah, keterampilan komunikasi, dan keterampilan multikultural. Profesionalisme merupakan sekumpulan karakteristik yang membedakan profesi hukum dari pekerjaan lain, dan dalam banyak hal membuatnya lebih menantang. Hubungan antara pengacara dan klien, secara jelas, adalah inti dari profesi hukum. Pemecahan masalah adalah seni merancang rencana untuk mengendalikan peristiwa—yang pada dasarnya menjadi alasan klien menyewa pengacara.

Wawancara, pemberian nasihat, negosiasi, dan banyak aspek lain dari pekerjaan pengacara melibatkan kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik secara lisan, termasuk kemampuan untuk memahami makna tersembunyi dari apa yang dikatakan orang lain. Keterampilan multikultural merujuk pada kemampuan untuk bekerja secara efektif dengan orang-orang yang memiliki norma budaya yang berbeda dari diri kita. Tema-tema ini dibahas dalam Bab 2 hingga Bab 6.

Pengacara mewawancarai klien dan, secara terpisah, mewawancarai saksi. Wawancara dengan klien dilakukan dalam dua tingkatan. Pada tingkatan pertama, pengacara mencari tahu apa yang diketahui klien tentang fakta-fakta. Pada tingkatan lainnya, pengacara dan klien membangun dan memelihara hubungan profesional, tidak hanya secara kontraktual (klien menyewa pengacara), tetapi juga secara personal (mengembangkan rasa saling percaya dan hormat) dan strategis (menentukan tujuan klien serta faktor-faktor lain yang akan memengaruhi pekerjaan pengacara). Wawancara klien dibahas dalam Bab 8.

Wawancara dengan saksi adalah cara untuk mengetahui apa yang diketahui orang lain, selain klien, mengenai fakta-fakta. Wawancara saksi menimbulkan masalah etika tersendiri dan memerlukan keterampilan khusus. Topik ini dibahas dalam Bab 9.

Dalam kedua jenis wawancara tersebut, pengacara menghadapi masalah yang disebabkan oleh kelemahan persepsi dan ingatan manusia. Masalah-masalah ini dibahas dalam Bab 7.

Analisis fakta yang persuasif adalah pemeriksaan kritis terhadap fakta atau apa yang tampak sebagai fakta dengan cara yang kurang lebih sama seperti Anda telah belajar menganalisis putusan pengadilan, kemudian diikuti oleh pengembangan teori-teori faktual yang dapat digunakan untuk menjelaskan posisi klien kepada hakim, juri, birokrat, atau masyarakat. Fakta dapat diorganisasi dalam tiga cara berbeda: berdasarkan elemen hukum dalam suatu aturan hukum, berdasarkan kronologi waktu, atau dalam bentuk sebuah narasi. Analisis fakta dibahas dalam Bab 10 hingga Bab 17.

Pemberian nasihat (counseling) memiliki dua aspek. Yang pertama adalah menyusun pilihan-pilihan agar klien dapat memilih dan membuat keputusan. Hal ini mencakup identifikasi pilihan dan kelebihan serta kekurangannya, serta memperkirakan kemungkinan keberhasilan dari masing-masing pilihan. Aspek kedua adalah menjelaskan pilihan-pilihan tersebut kepada klien dengan cara yang membantu klien memilih salah satu dari opsi yang telah Anda identifikasi. Pemberian nasihat dibahas dalam Bab 18 hingga Bab 22.

Negosiasi adalah proses di mana dua pihak berusaha mencapai kesepakatan yang mencerminkan kepentingan, hak, dan kekuatan relatif mereka. Beberapa negosiasi bersifat adversarial (saling berhadapan). Beberapa bersifat kolaboratif dalam menyelesaikan masalah. Dan beberapa lainnya bisa menjadi salah satunya, tergantung pada pendekatan para negosiator terhadap masalah tersebut. Negosiasi dibahas dalam Bab 23 hingga Bab 28. Isu-isu etika dibahas dalam kaitannya dengan masing-masing keterampilan tersebut. Marjorie Shultz dan Sheldon Zedeck melakukan sebuah proyek penelitian yang kini dikenal sebagai “Beyond the LSAT Study” untuk mengembangkan tes masuk sekolah hukum yang lebih akurat dibandingkan LSAT. Sebuah tes masuk seharusnya dapat memprediksi apakah seorang calon mahasiswa dapat mengembangkan, selama di sekolah hukum dan melalui pengalaman, karakteristik yang membuat seorang pengacara menjadi efektif. Pada tahap pertama proyek ini, Shultz dan Zedeck bekerja sama dengan lebih dari 2.000 pengacara untuk mengidentifikasi karakteristik-karakteristik tersebut, dan mereka menemukan 26 faktor efektivitas. Hanya beberapa dari faktor ini yang diukur oleh LSAT dan diajarkan dalam mata kuliah kelas di sekolah hukum (jenis mata kuliah yang mengajarkan sebagian dari hukum, seperti Hukum Perdata, dan menggunakan buku kasus).

Buku yang Anda pegang saat ini mengajarkan atau membantu mengajarkan 18 dari 26 faktor efektivitas versi Shultz dan Zedeck, beberapa di antaranya juga diajarkan dalam kurikulum sekolah hukum lainnya:

  • Bertanya dan Mewawancarai
  • Pencarian Fakta
  • Membangun Hubungan dengan Klien serta Memberikan Nasihat dan Konsultasi
  • Keterampilan Negosiasi
  • Perencanaan Strategis
  • Kreativitas dan Inovasi
  • Penilaian Praktis Mendengarkan
  • Mempengaruhi dan Membela
  • Berbicara
  • Integritas dan Kejujuran
  • Analisis dan Penalaran
  • Membangun Relasi
  • Pengembangan Diri
  • Ketekunan
  • Semangat dan Keterlibatan
  • Mampu Melihat Dunia dari Perspektif Orang Lain
  • Pemecahan Masalah

Delapan faktor sisanya yang tidak dibahas secara signifikan dalam buku ini adalah:

  • Menulis Penelitian Hukum
  • Membangun Jaringan dan Pengembangan Usaha
  • Manajemen Stres
  • Keterlibatan dan Pengabdian pada Masyarakat
  • Mengorganisasi dan Mengelola Pekerjaan Sendiri
  • Mengorganisasi dan Mengelola Orang Lain (Staf dan Rekan Kerja)
  • Evaluasi, Pengembangan, dan Pembimbingan terhadap Orang Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *