Penjelasan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Golongan I dalam Bentuk Tanaman)

Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan:

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Objek dan Ruang Lingkup

Pasal 111 mengatur tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Yang dimaksud dengan “dalam bentuk tanaman” adalah bagian dari tanaman yang masih dalam bentuk aslinya, seperti daun, batang, bunga, atau keseluruhan pohon. Contoh paling umum adalah ganja (Cannabis sativa), tanaman koka, dan papaver (penghasil opium). Pasal ini berlaku untuk “setiap orang” yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur, tanpa perlu dibuktikan adanya tujuan peredaran atau penyalahgunaan.

Unsur‐unsur Pidana

Ayat (1) memuat unsur bahwa pelaku tanpa hak atau melawan hukum melakukan salah satu atau beberapa perbuatan berikut: menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. “Tanpa hak” berarti tidak memiliki izin atau kewenangan yang sah, misalnya izin penelitian dari pihak berwenang. Ancaman pidana untuk ayat ini adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Keadaan yang Memperberat Hukuman

Ayat (2) memperberat hukuman jika kuantitas tanaman yang dimaksud melebihi 1 kilogram atau jumlahnya lebih dari 5 batang pohon. Dalam kondisi ini, ancaman pidana menjadi penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal dari ayat (1) ditambah sepertiga, sehingga mencapai sekitar Rp10,67 miliar. Batas 5 batang pohon termasuk tanaman muda atau bibit yang memiliki batang.

Perbedaan Pasal 111 dengan Pasal Lainnya

Pasal 111 khusus untuk perbuatan terhadap tanaman Narkotika Golongan I. Jika yang disimpan atau dikuasai adalah bukan tanaman (misalnya resin, ekstrak, atau bentuk olahan), maka biasanya diterapkan Pasal 112. Sementara Pasal 113 digunakan untuk memproduksi, mengimpor, atau mengekspor, dan Pasal 114 untuk perbuatan yang berhubungan dengan penjualan, pembelian, atau peredaran. Dengan demikian, pemilihan pasal didasarkan pada bentuk fisik narkotika dan jenis perbuatan yang dilakukan.

Poin Penting dalam Pembuktian

Agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 111, penyidik dan penuntut umum harus membuktikan:

  1. Jenis dan golongan narkotika melalui uji laboratorium dan keterangan ahli.
  2. Bentuk tanaman sesuai ketentuan.
  3. Perbuatan yang memenuhi salah satu unsur pasal.
  4. Ketiadaan hak atau izin resmi.
  5. Kuantitas atau jumlah batang untuk menentukan apakah berlaku ayat (1) atau ayat (2).