Hukum agraria adalah cabang hukum yang mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam yang terdapat di atas maupun di dalamnya. Hukum agraria mencakup berbagai aspek seperti kepemilikan, penggunaan, penguasaan, dan pengelolaan tanah serta hak-hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut. Tujuan utama dari hukum agraria adalah untuk mengatur pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
Beberapa aspek penting yang diatur dalam hukum agraria meliputi:
- Kepemilikan Tanah: Aturan tentang siapa yang berhak memiliki tanah dan bagaimana cara memperoleh hak kepemilikan tersebut.
- Penggunaan Tanah: Ketentuan mengenai penggunaan tanah untuk berbagai keperluan seperti pertanian, pemukiman, industri, dan konservasi.
- Penguasaan Tanah: Aturan yang mengatur bagaimana tanah dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh individu, kelompok, atau badan hukum tertentu.
- Konflik dan Sengketa Tanah: Mekanisme penyelesaian konflik dan sengketa yang timbul terkait dengan tanah.
- Redistribusi Tanah: Program dan kebijakan yang bertujuan untuk mendistribusikan kembali tanah agar lebih merata dan adil, terutama bagi mereka yang tidak memiliki atau kekurangan tanah.
Di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur masalah agraria adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. UUPA ini mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan pokok mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia, serta hak-hak yang melekat pada tanah tersebut seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Hukum agraria juga sering kali bersinggungan dengan hukum lingkungan, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi, karena permasalahan tanah sering kali kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum lainnya.