Pasal 151 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
Penuturan pada pasal 284 dan 285 tentang saksi dalam perkara pidana, berlaku juga dalam hal ini. (IR. 150.)
Pendahuluan
Pasal 151 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur bahwa ketentuan mengenai saksi dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 dan Pasal 285 HIR berlaku pula dalam pemeriksaan saksi pada perkara perdata. Ketentuan ini pada hakikatnya merupakan bentuk adopsi prosedur acara pidana ke dalam hukum acara perdata, khususnya mengenai penggunaan juru bahasa bagi saksi yang tidak memahami bahasa persidangan atau memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi. Bagi advokat, pasal ini memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak saksi, keabsahan alat bukti berupa keterangan saksi, dan jaminan bahwa pemeriksaan berlangsung secara adil (fair trial).
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 151 HIR memperluas keberlakuan ketentuan Pasal 284 dan Pasal 285 HIR yang semula ditujukan untuk pemeriksaan perkara pidana ke dalam pemeriksaan perkara perdata. Pasal 284 HIR mengatur penggunaan juru bahasa apabila saksi atau pihak yang diperiksa tidak memahami bahasa yang digunakan di persidangan, sedangkan Pasal 285 HIR mengatur penggunaan juru bahasa bagi saksi atau pihak yang bisu dan tuli. Dengan demikian, pemeriksaan saksi dalam perkara perdata tetap harus menjamin bahwa setiap keterangan diberikan secara benar, dipahami oleh seluruh pihak, dan dicatat secara akurat dalam berita acara persidangan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 151 HIR adalah menjamin bahwa setiap saksi dapat memberikan keterangannya secara utuh tanpa terhambat oleh perbedaan bahasa maupun keterbatasan fisik dalam berkomunikasi. Ketentuan ini juga bertujuan menjaga kualitas pembuktian melalui keterangan saksi, karena keterangan yang diperoleh tanpa adanya pemahaman yang memadai berpotensi menimbulkan kekeliruan fakta dan mengurangi nilai pembuktian.
Dari perspektif advokat, ketentuan ini merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh alat bukti diajukan melalui prosedur yang sah. Apabila pemeriksaan saksi dilakukan tanpa memenuhi ketentuan mengenai penggunaan juru bahasa ketika seharusnya diperlukan, hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan kekuatan pembuktian keterangan saksi tersebut.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “berlaku juga dalam hal ini” menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan saksi dalam Pasal 284 dan Pasal 285 HIR diterapkan pula dalam perkara perdata.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 151 HIR harus dibaca bersama Pasal 150 HIR mengenai tata cara pemeriksaan saksi serta Pasal 284 dan Pasal 285 HIR mengenai penggunaan juru bahasa dalam perkara pidana.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menjamin pemeriksaan saksi yang efektif, adil, dan mampu menghasilkan keterangan yang dapat dipercaya.
- Secara fungsional, pasal ini memastikan bahwa hambatan bahasa maupun keterbatasan komunikasi tidak menghilangkan hak seseorang untuk menjadi saksi ataupun mengurangi kualitas pembuktian di persidangan.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “penuturan pada Pasal 284 dan 285” menunjukkan adanya rujukan langsung terhadap ketentuan mengenai penggunaan juru bahasa dalam pemeriksaan pidana.
- Frasa “tentang saksi dalam perkara pidana” menunjukkan bahwa norma yang dirujuk berasal dari hukum acara pidana, namun diberlakukan secara analogis dalam hukum acara perdata berdasarkan ketentuan HIR sendiri, bukan melalui analogi hukum.
- Frasa “berlaku juga dalam hal ini” menunjukkan bahwa prosedur penggunaan juru bahasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan saksi dalam perkara perdata apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 151 HIR berkaitan erat dengan Pasal 150 HIR mengenai tata cara pengajuan pertanyaan kepada saksi dan Pasal 152 HIR mengenai pencatatan keterangan saksi dalam berita acara persidangan. Selain itu, pasal ini memiliki hubungan langsung dengan Pasal 284 dan Pasal 285 HIR yang mengatur penggunaan juru bahasa bagi saksi yang tidak memahami bahasa persidangan atau memiliki keterbatasan komunikasi. Seluruh ketentuan tersebut membentuk satu sistem pembuktian melalui alat bukti saksi yang menjamin pemeriksaan berlangsung secara efektif dan adil.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik litigasi, advokat perlu sejak awal mengidentifikasi apakah saksi yang akan diajukan memahami bahasa persidangan atau memiliki hambatan komunikasi. Apabila saksi menggunakan bahasa daerah, bahasa asing, atau memiliki kondisi bisu dan tuli, advokat sebaiknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menunjuk juru bahasa yang memenuhi syarat.
Advokat juga perlu memastikan bahwa identitas, kompetensi, dan sumpah juru bahasa dicatat dalam berita acara persidangan. Apabila prosedur tersebut diabaikan, advokat dapat mengajukan keberatan selama persidangan dan menjadikannya sebagai salah satu alasan dalam upaya hukum apabila keterangan saksi tersebut memengaruhi putusan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul dalam praktik adalah penggunaan anggota keluarga atau pihak yang memiliki hubungan kepentingan sebagai penerjemah tanpa pengangkatan resmi oleh pengadilan. Kondisi demikian berpotensi memengaruhi objektivitas penerjemahan dan menimbulkan perbedaan makna dalam keterangan saksi.
Persoalan lainnya adalah kualitas penerjemahan yang tidak akurat, khususnya apabila perkara melibatkan istilah teknis atau bahasa daerah tertentu. Dari perspektif advokat, kesalahan penerjemahan dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap fakta hukum dan pada akhirnya berdampak pada putusan perkara.
Contoh Kasus
Dalam suatu perkara wanprestasi, salah satu saksi merupakan warga negara asing yang tidak memahami bahasa Indonesia. Atas permohonan salah satu pihak, majelis hakim mengangkat seorang juru bahasa yang telah disumpah untuk menerjemahkan seluruh pertanyaan dan jawaban selama persidangan. Advokat kemudian memastikan bahwa seluruh proses penerjemahan dicatat dalam berita acara persidangan sehingga tidak terdapat keraguan mengenai keabsahan keterangan saksi.
Dalam perkara lain, seorang saksi merupakan penyandang disabilitas bisu dan tuli. Pengadilan menunjuk seorang penerjemah yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat sesuai ketentuan HIR. Apabila pengangkatan tersebut tidak dilakukan, advokat dapat mempersoalkan validitas pemeriksaan saksi karena prosedur yang diwajibkan undang-undang tidak dipenuhi.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas audi et alteram partem, yaitu setiap pihak berhak memahami dan menanggapi seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
- Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yaitu setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan tanpa diskriminasi karena bahasa atau kondisi fisik.
- Asas peradilan yang adil (fair trial), yaitu proses pembuktian harus berlangsung secara jujur, terbuka, dan dapat dipahami oleh seluruh pihak.
- Asas pencarian kebenaran formil dalam perkara perdata, yaitu hakim memperoleh fakta berdasarkan alat bukti yang diajukan melalui prosedur yang sah.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu setiap pemeriksaan saksi harus mengikuti tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Penutup
Pasal 151 HIR menegaskan bahwa mekanisme penggunaan juru bahasa dalam pemeriksaan saksi yang dikenal dalam hukum acara pidana juga berlaku dalam perkara perdata. Dari perspektif advokat, ketentuan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan merupakan jaminan terhadap keabsahan pembuktian dan perlindungan hak para pihak selama persidangan. Oleh karena itu, advokat harus memastikan bahwa setiap pemeriksaan saksi yang memerlukan juru bahasa dilaksanakan sesuai prosedur, karena setiap penyimpangan dapat memengaruhi kekuatan pembuktian keterangan saksi maupun validitas proses persidangan secara keseluruhan.
