Pasal 539 Burgerlijk Wetboek: Kemampuan Memperoleh Besit oleh Orang Gila, Anak Belum Dewasa, dan Wanita Bersuami

Pasal 539 Burgerlijk Wetboek menyatakan:

Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu barang.

Pendahuluan

Pasal 539 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai kemampuan seseorang untuk memperoleh besit (bezit atau penguasaan) atas suatu benda. Ketentuan ini membedakan kapasitas hukum antara orang yang sama sekali tidak cakap untuk memperoleh besit dan mereka yang, meskipun memiliki keterbatasan kecakapan bertindak menurut hukum perdata, tetap dapat menjadi bezitter. Bagi advokat, pasal ini penting karena sering menjadi dasar dalam sengketa kebendaan, terutama ketika status penguasaan suatu benda dipersoalkan dalam perkara kepemilikan, waris, hibah, maupun perbuatan melawan hukum.

Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 539 BW menegaskan bahwa orang yang berada dalam keadaan gila tidak dapat memperoleh besit untuk dirinya sendiri karena tidak memiliki kemampuan untuk membentuk kehendak hukum (rechtswil) yang diperlukan dalam penguasaan suatu benda. Sebaliknya, anak yang belum dewasa dan wanita bersuami, meskipun menurut sistem BW lama memiliki keterbatasan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, tetap dapat memperoleh besit atas suatu barang melalui tindakan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai perolehan besit.

Norma ini menunjukkan bahwa besit tidak selalu identik dengan kecakapan penuh untuk melakukan perbuatan hukum, melainkan lebih menitikberatkan pada adanya penguasaan nyata (feitelijke macht) yang disertai kehendak untuk menguasai benda tersebut sebagai miliknya atau untuk kepentingannya.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan utama Pasal 539 BW adalah memberikan kepastian mengenai siapa yang secara hukum dapat menjadi bezitter. Pembentuk undang-undang membedakan antara ketidakmampuan absolut yang menghilangkan kemungkinan memperoleh besit dan keterbatasan kecakapan bertindak yang tidak menghalangi seseorang untuk menguasai suatu benda. Pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas hubungan hukum kebendaan serta memberikan perlindungan terhadap pihak yang secara nyata menguasai suatu benda.

Bagi advokat, ketentuan ini memiliki arti penting karena status sebagai bezitter sering menjadi dasar lahirnya berbagai akibat hukum, seperti perlindungan terhadap penguasaan, pembuktian kepemilikan, maupun kemungkinan memperoleh hak milik melalui daluwarsa (verjaring).

Penafsiran Hukum

  • Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “orang gila tidak dapat memperoleh besit” menunjukkan adanya ketidakmampuan hukum yang bersifat mutlak untuk menjadi bezitter.
  • Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 539 BW harus dibaca bersama ketentuan mengenai besit dalam Buku Kedua BW, khususnya mengenai cara memperoleh, mempertahankan, dan kehilangan besit serta ketentuan mengenai kecakapan bertindak dalam Buku Kesatu BW.
  • Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang dapat memperoleh perlindungan sebagai pemegang besit.
  • Secara fungsional, pasal ini menjadi dasar untuk menentukan sah atau tidaknya penguasaan suatu benda dalam berbagai sengketa perdata.

Analisis Setiap Unsur Pasal

  • Frasa “orang gila” menunjukkan subjek hukum yang karena keadaan mentalnya tidak memiliki kemampuan membentuk kehendak hukum secara sadar sehingga tidak dapat memperoleh besit untuk dirinya sendiri.
  • Frasa “tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri” menunjukkan bahwa penguasaan yang dilakukan oleh orang tersebut tidak menimbulkan status hukum sebagai bezitter.
  • Frasa “anak belum dewasa” menunjukkan bahwa ketidakdewasaan menurut hukum tidak menghalangi seseorang untuk memperoleh besit meskipun kecakapannya melakukan perbuatan hukum dibatasi.
  • Frasa “wanita bersuami” merupakan konsep yang lahir dari sistem BW klasik yang pada masa pembentukannya masih membatasi kecakapan hukum istri dalam bidang tertentu. Setelah berlakunya berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai persamaan kedudukan suami dan istri, pembatasan tersebut pada dasarnya tidak lagi dipertahankan dalam hukum positif Indonesia.
  • Frasa “dapat memperoleh besit atas suatu barang” menunjukkan bahwa penguasaan faktual terhadap suatu benda tetap dapat menimbulkan status sebagai bezitter meskipun terdapat keterbatasan kecakapan melakukan perbuatan hukum lainnya.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 539 BW berkaitan erat dengan ketentuan mengenai besit dalam Pasal 529 sampai dengan Pasal 569 BW, khususnya mengenai pengertian, cara memperoleh, dan perlindungan terhadap besit. Selain itu, ketentuan ini juga harus dibaca bersama aturan mengenai kecakapan bertindak dalam Buku Kesatu BW serta perkembangan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menempatkan suami dan istri dalam kedudukan yang seimbang dalam melakukan perbuatan hukum.

Dari perspektif praktik, advokat juga perlu memperhatikan bahwa ketentuan mengenai wanita bersuami dalam BW merupakan produk hukum kolonial yang tidak dapat lagi diterapkan secara tekstual apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang lebih baru dan memiliki kedudukan lebih tinggi.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik litigasi, Pasal 539 BW sering muncul dalam sengketa tanah, warisan, maupun sengketa penguasaan benda bergerak ketika salah satu pihak mempersoalkan kapasitas hukum pihak yang pertama kali memperoleh penguasaan atas suatu benda. Advokat harus mampu membedakan antara persoalan kecakapan melakukan perbuatan hukum dengan kemampuan menjadi pemegang besit, karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Dalam perkara tertentu, status sebagai bezitter dapat menjadi titik awal pembuktian hak kebendaan. Oleh karena itu, pembuktian mengenai siapa yang pertama kali menguasai benda, bagaimana penguasaan tersebut dilakukan, dan apakah penguasaan itu berlangsung secara terus-menerus sering menjadi fokus utama dalam persidangan.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa setiap orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum otomatis tidak dapat menjadi bezitter. Dalam praktik, pandangan tersebut tidak selalu benar karena BW membedakan antara kecakapan melakukan perbuatan hukum dan kemampuan memperoleh besit.

Persoalan lain berkaitan dengan penafsiran frasa “wanita bersuami” yang sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan hukum nasional. Advokat perlu berhati-hati agar tidak menerapkan ketentuan tersebut secara literal tanpa mempertimbangkan perubahan sistem hukum Indonesia yang menjamin persamaan kedudukan suami dan istri.

Contoh Kasus

Dalam suatu sengketa waris, seorang anak yang masih di bawah umur sejak lama menguasai sebidang tanah peninggalan orang tuanya melalui walinya. Salah satu ahli waris lain berpendapat bahwa anak tersebut tidak dapat menjadi bezitter karena belum dewasa. Dalam keadaan demikian, advokat dapat menggunakan Pasal 539 BW untuk menegaskan bahwa ketidakdewasaan tidak menghalangi seseorang memperoleh besit, sehingga penguasaan tersebut tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang memenuhi unsur-unsur besit menurut BW.

Sebaliknya, apabila penguasaan suatu benda diklaim diperoleh oleh seseorang yang pada saat itu berada dalam keadaan kehilangan kemampuan mental secara permanen, advokat dapat mempersoalkan sahnya perolehan besit tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 539 BW.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel), yaitu status sebagai bezitter harus dapat ditentukan secara jelas berdasarkan ketentuan hukum.
  • Asas perlindungan terhadap penguasaan (bezitsbescherming), yaitu hukum memberikan perlindungan kepada penguasaan yang sah sampai terbukti sebaliknya.
  • Asas kecakapan bertindak (handelingsbekwaamheid), yaitu hanya pihak yang memiliki kecakapan tertentu yang dapat melakukan perbuatan hukum tertentu, meskipun tidak selalu menjadi syarat untuk memperoleh besit.
  • Asas publisitas dalam hukum kebendaan, yaitu penguasaan nyata atas suatu benda memiliki arti penting dalam menentukan hubungan hukum terhadap benda tersebut.
  • Asas lex posterior derogat legi priori, yaitu ketentuan BW mengenai kedudukan wanita bersuami harus ditafsirkan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional yang lebih baru mengenai persamaan kedudukan suami dan istri.

Penutup

Pasal 539 Burgerlijk Wetboek memberikan batasan mengenai subjek hukum yang dapat memperoleh besit dengan membedakan antara ketidakmampuan absolut dan keterbatasan kecakapan bertindak. Dalam praktik advokasi, ketentuan ini memiliki arti penting karena status sebagai bezitter sering menjadi dasar perlindungan hukum dalam sengketa kebendaan. Oleh karena itu, advokat tidak cukup hanya memahami rumusan pasal secara tekstual, tetapi juga harus mampu menafsirkannya secara sistematis dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional, khususnya mengenai kecakapan bertindak dan persamaan kedudukan setiap subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum.