Pasal 34 KUHAP: Hak Tersangka atas Informasi, Penerjemah, dan Akomodasi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan

Pasal 34 KUHAP menyatakan:

(1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya;

(2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan;

(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka;

(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara;

(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.

Penjelasan Pasal 34 KUHAP

Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur perlindungan hak-hak fundamental tersangka selama proses penyidikan. Ketentuan ini bertujuan menjamin bahwa setiap keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik diperoleh secara sah, sukarela, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada ayat (1), penyidik diwajibkan memberitahukan hak-hak tersangka sebelum pemeriksaan dilakukan. Ketentuan ini merupakan implementasi prinsip hak atas pembelaan diri (recht van verdediging atau right to defence) dan hak atas informasi mengenai hak-hak hukum (right to be informed of rights). Pemberitahuan tersebut penting agar tersangka memahami kedudukan hukumnya dan tidak memberikan keterangan dalam keadaan tidak mengetahui hak-haknya.

Ayat (2) mewajibkan penyidik mencatat seluruh keterangan tersangka secara teliti sesuai dengan apa yang disampaikan selama pemeriksaan. Dalam terminologi hukum Belanda, hal ini berkaitan dengan prinsip waarheidsvinding atau pencarian kebenaran materiil (search for material truth). Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus mencerminkan pernyataan tersangka secara akurat tanpa manipulasi, penambahan, maupun pengurangan.

Ayat (3) dan ayat (4) mengatur hak tersangka untuk memperoleh bantuan penerjemah apabila tidak memahami atau tidak dapat menggunakan Bahasa Indonesia. Ketentuan ini mencerminkan prinsip taalgelijkheid (linguistic equality) dan right to interpretation and translation, yang juga dikenal dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Penerjemah berfungsi menjamin bahwa komunikasi antara penyidik dan tersangka berlangsung secara efektif sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan hak-hak tersangka.

Ayat (5) memberikan perlindungan khusus kepada tersangka penyandang disabilitas. Penyidik wajib menyediakan aksesibilitas dan dukungan yang sesuai dengan ragam disabilitas yang dimiliki tersangka, termasuk juru bahasa isyarat, pendamping, atau bentuk akomodasi lainnya. Ketentuan ini merupakan implementasi prinsip reasonable accommodation dan equality before the law, yaitu persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, Pasal 34 KUHAP tidak hanya mengatur aspek administratif pemeriksaan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana (criminal due process protection).

Contoh Kasus

Kasus 1: Tersangka Warga Negara Asing

Seorang warga negara asing asal Jepang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan di Indonesia. Karena tidak memahami Bahasa Indonesia, penyidik wajib menunjuk penerjemah resmi selama proses pemeriksaan berlangsung. Apabila pemeriksaan dilakukan tanpa penerjemah dan tersangka menandatangani BAP yang tidak dipahaminya, keabsahan keterangan tersebut dapat dipersoalkan dalam persidangan.

Kasus 2: Tersangka Penyandang Disabilitas Tuli

Seorang tersangka penyandang disabilitas tuli diperiksa dalam perkara penggelapan. Penyidik wajib menyediakan juru bahasa isyarat agar komunikasi berlangsung efektif. Apabila pemeriksaan dilakukan tanpa dukungan tersebut, hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas dan benar berpotensi dilanggar.

Kasus 3: Perubahan Keterangan dalam BAP

Seorang tersangka menyampaikan bahwa dirinya berada di lokasi berbeda saat tindak pidana terjadi. Namun, penyidik menuliskan keterangan yang berbeda dalam BAP. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) KUHAP karena berita acara harus mencerminkan secara akurat apa yang benar-benar dikatakan oleh tersangka.

Kasus 4: Tidak Diberitahukan Hak-Haknya

Sebelum pemeriksaan dimulai, seorang tersangka tidak diberi penjelasan mengenai hak untuk didampingi penasihat hukum. Dalam persidangan, penasihat hukum mengajukan keberatan karena pemeriksaan dilakukan tanpa pemenuhan hak-hak prosedural tersangka sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

1. Asas Due Process of Law

Setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan menghormati hak-hak individu. Pemeriksaan tersangka tanpa pemberitahuan hak atau tanpa penerjemah dapat bertentangan dengan prinsip ini.

2. Asas Equality Before the Law

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan kewarganegaraan, bahasa, kondisi fisik, maupun disabilitas.

3. Asas Fair Trial

Tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Hak atas penerjemah dan akomodasi disabilitas merupakan bagian integral dari prinsip ini.

4. Asas Non-Discrimination

Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap tersangka karena keterbatasan bahasa, kondisi fisik, atau disabilitas yang dimilikinya.

5. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hak tersangka merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati oleh negara dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

6. Asas Kebenaran Materiil (Waarheidsvinding)

Proses penyidikan bertujuan menemukan kebenaran yang sebenarnya. Oleh karena itu, keterangan tersangka harus dicatat secara lengkap, jujur, dan akurat.

7. Asas Hak Membela Diri (Recht van Verdediging / Right to Defence)

Setiap tersangka berhak memahami tuduhan yang dihadapi, mengetahui hak-haknya, serta memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dan dengan bantuan yang diperlukan.

Kesimpulan

Pasal 34 KUHAP merupakan manifestasi perlindungan hak-hak prosedural tersangka pada tahap penyidikan. Ketentuan ini menegaskan kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka, mencatat keterangan secara akurat, menyediakan penerjemah bagi tersangka yang tidak memahami Bahasa Indonesia, serta memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Seluruh pengaturan tersebut berakar pada prinsip due process of law, fair trial, equality before the law, dan waarheidsvinding, yang merupakan fondasi utama sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadaban.