Pasal 173 KUHP: Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana

Pasal 173 KUHP menyatakan:

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.

Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana

Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yang sederhana namun memiliki arti penting, yaitu bahwa pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Ketentuan ini berfungsi sebagai norma definisional yang memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang dimaksud dengan pengusaha dalam berbagai ketentuan pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan perdagangan.

Dalam terminologi hukum Belanda, pengusaha dikenal dengan istilah ondernemer, sedangkan dalam bahasa Inggris hukum lazim disebut entrepreneur, business operator, business owner, atau merchant, tergantung pada konteks pengaturannya. Meskipun istilah tersebut memiliki variasi makna dalam berbagai sistem hukum, esensinya tetap merujuk pada orang yang secara aktif menjalankan suatu kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.

Unsur Menjalankan Perusahaan atau Usaha Dagang

Frasa “menjalankan perusahaan atau usaha dagang” menunjukkan bahwa status pengusaha tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan modal atau aset usaha. Yang menjadi unsur utama adalah adanya kegiatan nyata dalam mengelola, mengoperasikan, atau menyelenggarakan suatu aktivitas usaha secara berkesinambungan.

Dengan demikian, seseorang dapat dikategorikan sebagai pengusaha meskipun perusahaan tersebut bukan miliknya sendiri, sepanjang ia menjalankan dan mengendalikan kegiatan usaha tersebut. Sebaliknya, seseorang yang hanya memiliki saham atau modal dalam suatu perusahaan tanpa terlibat dalam pengelolaan usaha belum tentu dapat dianggap sebagai pengusaha dalam konteks tertentu.

Dalam doktrin hukum dagang, perusahaan (onderneming) umumnya dipahami sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus, terorganisasi, dan ditujukan untuk memperoleh keuntungan (profit oriented activity). Oleh karena itu, keberlangsungan dan keteraturan kegiatan usaha menjadi salah satu karakteristik utama yang membedakan perusahaan dari aktivitas ekonomi yang bersifat insidental.

Kedudukan Pengusaha sebagai Subjek Hukum

Sebagai subjek hukum, pengusaha memiliki hak dan kewajiban yang lahir dari aktivitas usahanya. Dalam hukum perdata, pengusaha dapat mengadakan perjanjian, memiliki aset, menanggung utang, serta melakukan berbagai tindakan hukum lainnya. Dalam hukum administrasi, pengusaha berkewajiban memenuhi berbagai persyaratan perizinan dan kepatuhan regulasi.

Sementara itu, dalam hukum pidana, status sebagai pengusaha dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, definisi pengusaha dalam Pasal 173 KUHP memiliki fungsi penting dalam menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Perbedaan Pengusaha dan Badan Usaha

Dalam praktik, istilah pengusaha sering disamakan dengan perusahaan atau badan usaha. Padahal secara yuridis keduanya merupakan konsep yang berbeda. Pengusaha adalah orang yang menjalankan kegiatan usaha, sedangkan perusahaan merupakan sarana atau organisasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Sebagai contoh, suatu perseroan terbatas dapat menjadi wadah kegiatan usaha, sedangkan direksi yang mengelola dan menjalankan kegiatan perusahaan dapat dipandang sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Oleh karena itu, hukum membedakan antara natural person (orang perseorangan) dan legal entity atau legal person (badan hukum).

Contoh Penerapan dalam Praktik

Misalnya, seseorang membuka dan mengelola toko bahan bangunan yang beroperasi setiap hari, melakukan pembelian barang dari pemasok, menjual barang kepada konsumen, serta mengatur kegiatan operasional usaha secara langsung. Dalam keadaan demikian, orang tersebut memenuhi kualifikasi sebagai pengusaha karena menjalankan perusahaan atau usaha dagang secara nyata dan berkesinambungan.

Contoh lain adalah seseorang yang mendirikan usaha distribusi makanan melalui badan hukum perseroan terbatas dan bertindak sebagai direktur yang mengendalikan kegiatan operasional perusahaan. Dalam kapasitas tersebut, ia dapat dipandang sebagai pengusaha karena menjalankan aktivitas usaha meskipun kegiatan tersebut dilakukan melalui badan hukum.

Asas-Asas yang Berkaitan

Pasal 173 KUHP berkaitan dengan beberapa asas hukum penting, antara lain asas legalitas (legaliteitsbeginsel) yang menghendaki adanya kejelasan mengenai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, terdapat asas kepastian hukum (rechtszekerheid) yang mengharuskan definisi mengenai pengusaha dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan asas personal responsibility atau pertanggungjawaban pribadi, yaitu bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya dalam menjalankan suatu usaha.

Terminologi Hukum yang Berkaitan

Beberapa istilah hukum yang berkaitan dengan Pasal 173 KUHP antara lain:

  • Ondernemer — Pengusaha.
  • Onderneming — Perusahaan.
  • Handelsonderneming — Usaha dagang.
  • Bedrijfsvoering — Pengelolaan perusahaan.
  • Business Operator — Pelaku usaha.
  • Entrepreneur — Wirausahawan atau pengusaha.
  • Merchant — Pedagang.
  • Legal Person — Badan hukum.
  • Natural Person — Orang perseorangan.
  • Corporate Liability — Pertanggungjawaban korporasi.
  • Personal Liability — Pertanggungjawaban pribadi.
  • Profit Oriented Activity — Kegiatan yang berorientasi keuntungan.

Penutup

Pasal 173 KUHP memberikan definisi dasar mengenai pengusaha sebagai orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Meskipun dirumuskan secara singkat, ketentuan ini memiliki arti penting karena menjadi landasan dalam menentukan subjek hukum yang terlibat dalam aktivitas usaha dan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan perusahaan atau perdagangan. Dengan demikian, fokus utama dari definisi tersebut bukan terletak pada kepemilikan usaha semata, melainkan pada aktivitas nyata dalam menjalankan dan mengelola kegiatan usaha secara berkelanjutan.