Pertanyaan:
Saya berasal dari Kabupaten Jayawijaya, Papua. Saya memiliki sebuah mobil yang sebelumnya berada dalam penguasaan teman saya. Namun kemudian mobil tersebut mengalami kerusakan, ditinggalkan di tempat orang lain, dan beberapa bagian mesin atau komponen kendaraan diduga telah dicabut atau hilang. Orang yang sebelumnya membawa kendaraan tersebut juga sudah tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kondisi seperti ini, apakah saya dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian? Secara hukum, ketentuan apa yang dapat diterapkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku?
Jawaban:
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, secara hukum peristiwa tersebut berpotensi mengandung lebih dari satu dugaan tindak pidana. Akan tetapi, klasifikasi akhirnya tetap ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Secara umum, terdapat beberapa ketentuan yang relevan.
Pertama, dugaan tindak pidana pengrusakan.
Apabila kendaraan milik Saudara dengan sengaja dirusak sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya atau mengalami penurunan fungsi, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Unsur penting yang nantinya diperiksa penyidik meliputi:
- adanya barang milik orang lain;
- adanya tindakan merusak, menghancurkan, atau membuat tidak berfungsi; dan
- adanya unsur kesengajaan.
Kedua, dugaan tindak pidana pencurian komponen kendaraan.
Apabila terdapat bagian mesin, sparepart, atau komponen mobil yang diambil tanpa hak, maka dapat dipertimbangkan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian.
Dalam konteks kendaraan, pengambilan mesin, aki, velg, ECU, atau komponen lain tetap dapat dipandang sebagai objek pencurian sepanjang memenuhi unsur pengambilan dan penguasaan secara melawan hukum.
Ketiga, dugaan tindak pidana penggelapan.
Apabila sebelumnya kendaraan memang secara sah berada dalam penguasaan teman Saudara, misalnya dipinjam, dititipkan, atau dipercayakan, tetapi kemudian kendaraan diperlakukan bertentangan dengan tujuan penyerahan tersebut hingga menimbulkan kerugian, maka peristiwa tersebut juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan menurut ketentuan KUHP.
Aspek yang lazim diuji adalah:
- adanya penyerahan penguasaan secara sah di awal;
- adanya penguasaan lanjutan secara melawan hukum; dan
- timbulnya kerugian pada pemilik.
Keempat, hak pelapor dalam proses hukum pidana.
Saudara tetap berhak membuat laporan polisi meskipun belum mengetahui secara pasti pasal pidana yang dikenakan.
Menurut Pasal 1 angka 45 KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025), laporan adalah pemberitahuan kepada aparat penegak hukum mengenai telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 5 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Dengan demikian, pelapor tidak dibebani kewajiban menentukan pasal pidana, karena penentuan konstruksi hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Saat membuat laporan, sebaiknya menyiapkan:
• STNK dan bukti kepemilikan kendaraan
• Foto kondisi kendaraan saat ditemukan
• Bukti percakapan dengan pihak yang membawa kendaraan
• Identitas saksi apabila ada
• Dokumentasi lokasi kendaraan ditemukan
• Daftar komponen yang hilang dan estimasi kerugian
Apabila identitas pihak yang membawa kendaraan sudah diketahui tetapi yang bersangkutan melarikan diri, laporan tetap dapat diajukan. Penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan, pencarian, serta tindakan hukum lanjutan sesuai hukum acara pidana.
Jawaban ini bersifat informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum yang mengikat terhadap perkara konkret.
