Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:

a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Penjelasan:

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai substansi minimum yang wajib dimuat dalam anggaran dasar Perseroan serta batas-batas normatif terhadap isi anggaran dasar tersebut.

Dalam doktrin hukum perusahaan, anggaran dasar dikenal sebagai:

  • corporate constitution;
  • statuten van de vennootschap; atau
  • internal governing instrument of the company.

Anggaran dasar merupakan instrumen hukum fundamental yang mengatur struktur, kewenangan organ Perseroan, hubungan antar pemegang saham, mekanisme pengambilan keputusan korporasi, serta arah kegiatan usaha Perseroan.

Ayat (1) menentukan mandatory provisions yang wajib dicantumkan dalam anggaran dasar. Ketentuan tersebut mencerminkan essentialia dari suatu Perseroan Terbatas sebagai badan hukum.

Ketentuan mengenai:

  • nama dan domisili Perseroan;
  • objek usaha;
  • struktur modal;
  • klasifikasi saham;
  • organ Perseroan;
  • mekanisme RUPS; dan
  • tata cara pembagian dividen,

merupakan core corporate governance provisions yang menentukan identitas dan sistem operasional Perseroan.

Dalam perspektif corporate law, anggaran dasar berfungsi sebagai:

  • sumber legitimasi internal Perseroan;
  • contractual framework antar pemegang saham;
  • dasar kewenangan organ Perseroan;
  • alat perlindungan investor dan kreditor.

Ayat (2) memberikan ruang bagi penerapan freedom of contract (contractsvrijheid), yaitu Perseroan dapat memasukkan ketentuan lain sepanjang:

  • tidak bertentangan dengan undang-undang;
  • tidak melanggar ketertiban umum; dan
  • tidak bertentangan dengan prinsip good corporate governance.

Dengan demikian, anggaran dasar memiliki sifat:

  • mandatory rules; dan
  • optional provisions.

Ayat (3) memuat larangan normatif terhadap klausula tertentu, yaitu:
a. ketentuan mengenai bunga tetap atas saham; dan
b. pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak tertentu.

Larangan bunga tetap atas saham berkaitan dengan karakter dasar saham sebagai instrumen equity investment yang mengandung risiko usaha (business risk). Pemegang saham memperoleh dividen berdasarkan keuntungan Perseroan, bukan imbal hasil tetap seperti hubungan kreditur-debitur.

Dalam doktrin hukum perusahaan, hal ini dikenal dengan prinsip:
“shareholders bear business risk.”

Sementara itu, larangan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri bertujuan mencegah:

  • abuse of incorporation;
  • conflict of interest;
  • hidden personal privilege; dan
  • penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan individual tertentu.

Ketentuan tersebut merupakan manifestasi prinsip fiduciary fairness dan equality among shareholders.

Asas-Asas Hukum Terkait:

  1. Separate Legal Entity Principle
    Perseroan memiliki identitas hukum mandiri yang tercermin dalam anggaran dasarnya.
  2. Freedom of Contract Principle (Contractsvrijheid)
    Para pendiri bebas mengatur hubungan internal Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
  3. Good Corporate Governance Principle
    Anggaran dasar harus mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan korporasi.
  4. Equality Principle Among Shareholders
    Tidak boleh terdapat pemberian keuntungan pribadi yang diskriminatif kepada pendiri tertentu.
  5. Legal Certainty Principle (Asas Kepastian Hukum)
    Anggaran dasar memberikan kepastian mengenai struktur dan tata kelola Perseroan.
  6. Fiduciary Principle
    Pengaturan Perseroan harus diarahkan bagi kepentingan Perseroan secara keseluruhan, bukan kepentingan pribadi pendiri.
  7. Risk Bearing Principle
    Pemegang saham memperoleh keuntungan berdasarkan performa Perseroan, bukan bunga tetap seperti kreditur.

Contoh Kasus:

Andi, Bima, dan Citra mendirikan PT Nusantara Digital. Dalam anggaran dasar, mereka mencantumkan:

  • nama Perseroan;
  • bidang usaha teknologi informasi;
  • struktur modal;
  • mekanisme RUPS;
  • jumlah Direksi dan Komisaris;
  • tata cara pembagian dividen.

Namun, Andi mengusulkan klausula bahwa dirinya sebagai pendiri utama berhak menerima “imbalan tetap” sebesar 10% per tahun dari seluruh modal yang ditanamkan, tanpa memperhatikan keuntungan atau kerugian Perseroan.

Selain itu, dicantumkan pula klausula bahwa Andi memiliki hak menerima fasilitas kendaraan pribadi permanen yang dibebankan kepada Perseroan tanpa persetujuan RUPS.

Klausula tersebut bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) UU PT karena:

  • mengandung konsep bunga tetap atas saham; dan
  • memberikan manfaat pribadi khusus kepada pendiri.

Akibatnya, klausula tersebut dapat dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan mengikat karena bertentangan dengan ketentuan imperatif Undang-Undang Perseroan Terbatas.