Pasal 153 KUHP: Kekuasaan Ayah dan Kekuasaan Kepala Keluarga

Pasal 153 KUHP yang menyatakan bahwa:

“Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga”

Penjelasan:

Ketentuan ini merupakan ketentuan interpretatif yang memperluas cakupan makna “kekuasaan ayah” dalam hukum pidana. Norma ini menegaskan bahwa otoritas, kewenangan, pengawasan, dan tanggung jawab yang secara hukum dilekatkan kepada ayah juga dapat dijalankan oleh kepala keluarga, meskipun kepala keluarga tersebut bukan ayah biologis.

Dalam konstruksi hukum pidana, istilah “kekuasaan ayah” tidak dipahami semata sebagai hubungan darah antara ayah dan anak, melainkan sebagai relasi otoritatif dalam struktur keluarga. Oleh sebab itu, setiap orang yang secara nyata memimpin rumah tangga dan menjalankan fungsi pengasuhan, pengawasan, perlindungan, maupun pengendalian terhadap anggota keluarga dapat dianggap memiliki “kekuasaan ayah”.

Ketentuan ini memiliki fungsi penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam masyarakat yang struktur keluarganya beragam. Dalam praktik sosial, kepala keluarga dapat berupa ayah tiri, wali, kakek, paman, kakak tertua, atau pihak lain yang mengambil alih fungsi kepemimpinan keluarga karena keadaan tertentu, seperti perceraian, kematian orang tua, atau penelantaran.

Dengan demikian, apabila suatu ketentuan pidana mengaitkan tanggung jawab, larangan, atau pemberatan pidana dengan adanya “kekuasaan ayah”, maka kekuasaan tersebut juga dianggap melekat pada kepala keluarga yang secara faktual menjalankan fungsi tersebut.

Contoh kasus:

Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun tinggal bersama kakak laki-lakinya yang sudah dewasa setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Kakak tersebut menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab penuh atas pendidikan, kebutuhan hidup, dan pengawasan adiknya.

Dalam suatu keadaan, kepala keluarga tersebut memaksa adiknya melakukan pekerjaan berbahaya demi memperoleh keuntungan ekonomi pribadi. Walaupun pelaku bukan ayah kandung, ia tetap dapat dipandang memiliki “kekuasaan ayah” karena menjalankan fungsi dan otoritas kepala keluarga terhadap anak tersebut.

Contoh lain, seorang paman menjadi kepala keluarga dan wali bagi keponakannya yang masih di bawah umur. Karena memiliki otoritas penuh dalam rumah tangga, paman tersebut menggunakan kedudukannya untuk melakukan intimidasi dan kekerasan psikis terhadap anak itu secara terus-menerus.

Dalam konteks hukum pidana, hubungan kekuasaan tersebut dapat dipersamakan dengan “kekuasaan ayah” sebagaimana dimaksud Pasal 153 KUHP, sebab hukum menilai substansi relasi kekuasaan dan pengendalian dalam keluarga, bukan semata hubungan biologis formal.

Secara konseptual, Pasal 153 KUHP menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mengadopsi pendekatan fungsional dan substantif terhadap institusi keluarga. Yang menjadi fokus utama ialah siapa yang menjalankan otoritas dan tanggung jawab dalam keluarga, sehingga perlindungan hukum terhadap anggota keluarga tetap efektif meskipun struktur keluarga mengalami perubahan sosial.