Pasal 152 KUHP: Perluasan Makna Ayah dalam Hukum Pidana

Pasal 152 KUHP menyatakan:

“Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.”

Penjelasan:

Ketentuan ini merupakan norma interpretatif yang memperluas pengertian “ayah” dalam hukum pidana, sehingga tidak terbatas hanya pada ayah biologis atau ayah berdasarkan hubungan darah semata, melainkan juga mencakup setiap orang yang secara nyata menjalankan otoritas, kewenangan, pengawasan, dan tanggung jawab sebagaimana kedudukan seorang ayah dalam keluarga.

Dalam perspektif hukum pidana, yang menjadi titik tekan bukan hanya hubungan genealogis, tetapi juga relasi kekuasaan dan fungsi perlindungan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, seseorang yang secara faktual mengendalikan, mengasuh, mendidik, atau memiliki otoritas terhadap anak dapat dipersamakan kedudukannya dengan ayah untuk kepentingan pertanggungjawaban hukum.

Ketentuan ini memiliki arti penting agar hukum tidak menjadi sempit dan formalistik. Dalam realitas sosial, terdapat banyak situasi di mana fungsi ayah dijalankan oleh ayah tiri, wali, orang tua angkat, kakek, paman, atau bahkan pihak lain yang secara nyata menguasai dan membimbing anak dalam kehidupan sehari-hari.

Secara normatif, pasal ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap anak dan anggota keluarga, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan, penelantaran, eksploitasi, ataupun tindak pidana yang mensyaratkan hubungan kekuasaan keluarga.

Contoh kasus:

Seorang anak perempuan berusia 14 tahun tinggal bersama ayah tirinya sejak ibunya menikah kembali. Dalam kehidupan sehari-hari, ayah tiri tersebut membiayai pendidikan anak, mengatur aktivitasnya, serta memiliki kewenangan penuh dalam rumah tangga sebagaimana seorang ayah kandung.

Apabila kemudian ayah tiri tersebut melakukan kekerasan fisik berat terhadap anak tersebut, maka dalam penerapan ketentuan pidana tertentu yang menyebut unsur “ayah”, kedudukan ayah tiri itu dapat dipersamakan dengan ayah berdasarkan Pasal 152 KUHP, karena secara faktual ia menjalankan kekuasaan yang sama dengan ayah.

Contoh lain, seorang kakek menjadi wali tunggal cucunya setelah kedua orang tua anak meninggal dunia. Kakek tersebut memiliki kekuasaan penuh dalam pengasuhan, pendidikan, dan pengendalian anak. Dalam konteks hukum pidana, kakek tersebut dapat dipandang sebagai pihak yang menjalankan kekuasaan ayah apabila muncul perkara yang berkaitan dengan kewajiban perlindungan terhadap anak.

Dengan demikian, Pasal 152 KUHP mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang lebih substantif daripada sekadar formalistik. Fokusnya terletak pada hubungan kekuasaan dan fungsi sosial dalam keluarga, sehingga hukum tetap mampu menjangkau realitas kehidupan masyarakat secara efektif dan berkeadilan.