Pasal 151 KUHP menyatakan:
“Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.”
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 151 KUHP yang menyatakan bahwa “Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga” pada dasarnya merupakan norma interpretatif yang bertujuan memperluas makna subjek hukum “orang tua” dalam penerapan ketentuan pidana tertentu. Dengan demikian, istilah “orang tua” dalam konteks hukum pidana tidak semata dimaknai secara biologis, melainkan juga mencakup pihak yang secara faktual memimpin, mengasuh, mengawasi, atau bertanggung jawab atas suatu rumah tangga.
Norma tersebut penting karena dalam praktik kehidupan sosial terdapat keadaan di mana fungsi pengasuhan dan pengendalian keluarga tidak selalu dijalankan oleh ayah atau ibu kandung. Dalam beberapa kondisi, kepala keluarga dapat berupa wali, paman, kakak tertua, orang tua angkat, atau pihak lain yang secara nyata menjalankan fungsi parental dalam rumah tangga.
Secara yuridis, perluasan makna ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pertanggungjawaban hukum hanya karena hubungan biologis tidak dapat dibuktikan. Oleh sebab itu, apabila suatu ketentuan pidana memberikan kewajiban, larangan, atau pertanggungjawaban kepada “orang tua”, maka kepala keluarga yang menjalankan fungsi tersebut juga dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang relevan.
Contoh kasus:
Seorang anak berusia 15 tahun tinggal bersama pamannya karena kedua orang tuanya bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun. Dalam praktik sehari-hari, paman tersebut bertindak sebagai kepala keluarga yang mengurus pendidikan, kebutuhan hidup, dan pengawasan anak tersebut.
Kemudian diketahui bahwa anak tersebut dieksploitasi untuk bekerja secara berlebihan dan tidak memperoleh perlindungan yang layak. Dalam proses hukum, aparat penegak hukum dapat menempatkan paman tersebut sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab hukum layaknya orang tua, karena secara faktual ia merupakan kepala keluarga dan pengendali utama dalam rumah tangga tersebut.
Dengan demikian, Pasal 151 KUHP memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa tanggung jawab hukum dalam lingkup keluarga tidak dapat dihindari hanya karena tidak adanya hubungan darah secara langsung. Prinsip yang ditekankan ialah fungsi pengasuhan dan kekuasaan dalam keluarga, bukan semata hubungan biologis formal.
