Pasal 122 KUHP menyatakan:
(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan;
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur;
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar;
(4) Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 122 KUHP dalam harus dipahami sebagai norma yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan dan penegakan pidana denda terhadap korporasi, yang tidak lagi berhenti pada tahap pemidanaan, tetapi berlanjut pada aspek eksekusi dan kepatuhan. Secara sistematis, norma ini membentuk konstruksi bertahap yang menggabungkan pendekatan administratif, perdata-eksekutorial, dan pidana.
Pada ayat (1), pembentuk undang-undang menegaskan bahwa pidana denda memiliki karakter imperatif dan terukur, karena wajib dibayar dalam jangka waktu yang secara eksplisit ditentukan dalam putusan pengadilan. Ini berarti, sejak awal, hakim tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga menetapkan parameter eksekusi, sehingga tidak ada ruang ketidakpastian mengenai kapan kewajiban tersebut harus dipenuhi.
Ayat (2) memperkenalkan fleksibilitas melalui opsi pembayaran secara angsuran, yang secara konseptual mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan kegiatan ekonomi korporasi. Norma ini mengandung rasionalitas ekonomi, yakni menghindari efek destruktif yang berlebihan terhadap korporasi yang masih memiliki kemampuan operasional, namun mengalami keterbatasan likuiditas.
Selanjutnya, ayat (3) mengatur konsekuensi ketidakpatuhan, yaitu mekanisme sita dan lelang atas kekayaan atau pendapatan korporasi oleh jaksa. Pada titik ini, hukum pidana bertransformasi menjadi instrumen eksekusi yang menyerupai hukum perdata, karena negara secara aktif mengambil alih aset untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda. Jaksa bertindak sebagai eksekutor yang memiliki kewenangan represif sekaligus eksekutorial.
Ayat (4) merupakan puncak dari skema tersebut, dengan menetapkan pidana pengganti berupa pembekuan kegiatan usaha, baik sebagian maupun seluruhnya, apabila aset korporasi tidak mencukupi. Sanksi ini bersifat struktural dan strategis, karena tidak hanya menyasar kekayaan, tetapi juga eksistensi operasional korporasi. Dalam perspektif doktrinal, ini merupakan bentuk “corporate incapacitation”, yakni pembatasan kemampuan korporasi untuk beroperasi sebagai konsekuensi ketidakpatuhan terhadap putusan pidana.
Dengan demikian, Pasal 122 KUHP membangun suatu rezim pemidanaan yang berlapis, dimulai dari kewajiban pembayaran, pemberian kelonggaran, pemaksaan melalui eksekusi aset, hingga pembatasan kegiatan usaha. Norma ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar penghukuman menjadi penegakan kepatuhan korporasi secara efektif dan terukur, dengan orientasi utama pada pemulihan dan disiplin hukum dalam konteks ekonomi modern.
