Pasal 22 ayat (2) KUHAP menyatakan:
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
Penjelasan:
Pasal 22 ayat (2) KUHAP yang baru memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menetapkan seorang tersangka sebagai saksi mahkota guna membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana yang sama. Ketentuan ini merupakan instrumen hukum yang bertujuan memperkuat efektivitas penyidikan, khususnya dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Secara normatif, ketentuan tersebut mengandung makna bahwa dalam proses penyidikan dimungkinkan adanya seorang tersangka yang memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Penetapan tersebut dilakukan apabila keterangan yang diberikan oleh tersangka tersebut dipandang relevan dan diperlukan untuk mengungkap struktur peran serta atau keterlibatan pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, keberadaan saksi mahkota berfungsi sebagai alat bantu pembuktian yang bersumber dari pelaku sendiri yang bersedia memberikan keterangan mengenai tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengaturan ini sekaligus mencerminkan perkembangan paradigma hukum acara pidana yang mengakui pentingnya peran pelaku kooperatif dalam mengungkap tindak pidana yang bersifat kompleks, seperti kejahatan terorganisasi, korupsi, narkotika, atau tindak pidana yang melibatkan beberapa orang pelaku. Dalam situasi demikian, penyidik sering menghadapi kesulitan memperoleh alat bukti yang memadai tanpa adanya keterangan dari salah satu pelaku yang mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Namun demikian, penggunaan saksi mahkota tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. KUHAP mensyaratkan bahwa penetapan tersebut harus dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan harus diarahkan pada tujuan mengungkap keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana. Selain itu, pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa penetapan saksi mahkota dilakukan dengan koordinasi dengan penuntut umum dan dituangkan dalam berita acara, sehingga mekanisme ini tetap berada dalam kerangka pengawasan sistem peradilan pidana terpadu.
Dengan demikian, Pasal 22 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa saksi mahkota merupakan instrumen hukum dalam tahap penyidikan yang memungkinkan seorang tersangka memberikan keterangan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, dengan tujuan memperjelas peran masing-masing pelaku dan memperkuat proses pembuktian dalam perkara pidana.
