Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyatakan:
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
Jelaskan:
Pasal 22 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru memberikan ruang kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan awal berupa pemanggilan atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan dalam rangka kepentingan penyidikan, tanpa harus terlebih dahulu menetapkan status hukum orang tersebut sebagai tersangka maupun saksi. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan prosedural yang lebih fleksibel pada tahap awal penyidikan, dengan tujuan memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh informasi awal secara cepat dan efektif untuk memperjelas suatu peristiwa pidana.
Dalam kerangka sistem hukum acara pidana, penyidikan sendiri didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Dengan demikian, pada tahap awal tersebut penyidik belum tentu memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah ditemukan paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, norma Pasal 22 ayat (1) tersebut pada dasarnya memberikan legitimasi hukum bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi awal terhadap siapa pun yang diduga memiliki pengetahuan atau informasi mengenai suatu peristiwa pidana. Pemanggilan atau pendatangan ini bersifat eksploratif dan bertujuan memperoleh gambaran awal mengenai fakta peristiwa yang sedang diselidiki, sehingga penyidik dapat menentukan arah penyidikan secara lebih tepat. Dalam konteks ini, orang yang dimintai keterangan tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum sebagai saksi ataupun tersangka, melainkan hanya sebagai pihak yang dimintai informasi untuk kepentingan penyidikan.
Secara sistematis, pengaturan tersebut juga berkaitan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, di mana fungsi penyidikan dilaksanakan oleh penyidik untuk menemukan fakta dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses penuntutan. Prinsip ini menegaskan bahwa proses pembuktian dan penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil penyidikan yang objektif dan memadai.
Namun demikian, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas due process of law. Artinya, tindakan penyidik tidak boleh berubah menjadi bentuk tekanan atau pemeriksaan terselubung yang pada praktiknya memperlakukan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang jelas. Jika dalam proses tersebut kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, barulah penyidik dapat menetapkan status seseorang sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, Pasal 22 ayat (1) KUHAP dapat dipahami sebagai norma yang memberikan fleksibilitas prosedural pada tahap awal penyidikan, sekaligus menegaskan bahwa penetapan status hukum seseorang harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan standar pembuktian yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Contoh Kasus:
Misalnya, terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam sebuah perusahaan. Penyidik memperoleh laporan awal bahwa terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar, tetapi belum diketahui secara pasti siapa pelaku yang bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, penyidik dapat memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut, seperti staf keuangan, manajer keuangan, maupun pihak lain yang mengetahui proses pengelolaan dana perusahaan.
Pada tahap pemanggilan ini, para pihak tersebut belum ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka. Penyidik hanya meminta keterangan untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme transaksi, alur keuangan, serta kemungkinan adanya penyimpangan. Apabila dari keterangan tersebut kemudian ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, barulah penyidik dapat menetapkan orang tersebut sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
