Pasal 96 KUHP menyatakan:
- Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
- Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
- Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.
- Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Penjelasan:
Pasal 96 KUHP mengatur mengenai pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai bentuk pidana tambahan dalam sistem hukum pidana nasional. Ketentuan ini mencerminkan pengakuan negara terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat ke dalam sistem hukum pidana nasional. Melalui pengaturan ini, penyelesaian suatu tindak pidana tertentu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan norma adat yang berlaku di masyarakat tempat tindak pidana tersebut terjadi.
Pada ayat (1) ditegaskan bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan penerapannya apabila tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut pada dasarnya mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Dengan demikian, apabila suatu perbuatan dipandang sebagai pelanggaran menurut hukum adat yang hidup di masyarakat, hakim dapat menjatuhkan kewajiban kepada pelaku untuk memenuhi kewajiban adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Selanjutnya, ayat (2) menetapkan bahwa pemenuhan kewajiban adat tersebut dipersamakan nilainya dengan pidana denda kategori II. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan ukuran normatif dalam sistem pemidanaan nasional sehingga kewajiban adat yang dijatuhkan oleh hakim tetap memiliki padanan dalam struktur sanksi pidana yang berlaku secara umum.
Pada ayat (3) diatur kemungkinan apabila kewajiban adat tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaku. Dalam keadaan demikian, kewajiban adat tersebut diganti dengan pembayaran ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II. Dengan demikian, apabila pelaku tidak melaksanakan kewajiban adat yang ditetapkan, negara tetap dapat memastikan bahwa terdapat konsekuensi hukum yang bersifat ekonomis.
Sementara itu, ayat (4) mengatur langkah lanjutan apabila ganti rugi tersebut juga tidak dipenuhi oleh pelaku. Dalam kondisi tersebut, kewajiban pembayaran ganti rugi dapat diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Penggantian ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih bersifat korektif dan edukatif, karena pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial bertujuan membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Secara konseptual, Pasal 96 KUHP menunjukkan adanya rekonsiliasi antara hukum pidana nasional dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai lokal, sekaligus tetap menjaga konsistensi sistem pemidanaan melalui pengaturan mengenai kesetaraan dengan kategori pidana denda serta mekanisme penggantinya apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Contoh Kasus:
Misalnya, di suatu wilayah yang memiliki struktur masyarakat adat yang kuat, seorang warga melakukan perusakan terhadap lahan pertanian milik warga lain akibat konflik pribadi. Perbuatan tersebut selain memenuhi unsur tindak pidana dalam hukum pidana nasional, juga dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban adat setempat, karena merusak sumber penghidupan orang lain yang dalam tradisi masyarakat tersebut dianggap memiliki nilai sosial dan komunal.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui pengadilan. Dalam persidangan terungkap bahwa dalam hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut terdapat kewajiban bagi pelaku yang merusak milik orang lain untuk melakukan pemulihan secara adat, misalnya dengan memberikan ganti kerugian secara adat, menyerahkan hasil panen tertentu, serta melakukan ritual perdamaian adat di hadapan tokoh masyarakat.
Hakim dalam putusannya kemudian menjatuhkan pidana pokok, misalnya pidana denda, serta pidana tambahan berupa kewajiban melaksanakan kewajiban adat setempat. Kewajiban adat tersebut dipersamakan nilainya dengan pidana denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (2) KUHP.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, terpidana tidak melaksanakan kewajiban adat yang telah diperintahkan oleh pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (3), kewajiban adat tersebut kemudian diganti dengan pembayaran ganti rugi kepada korban dengan nilai yang setara dengan pidana denda kategori II.
Apabila terpidana juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut, maka sesuai dengan Pasal 96 ayat (4) KUHP, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, misalnya dengan mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan sosial di lingkungan masyarakat untuk jangka waktu tertentu.
Contoh kasus ini menunjukkan bahwa Pasal 96 KUHP memberikan mekanisme yang memungkinkan integrasi antara penyelesaian secara adat dan sistem hukum pidana nasional, sekaligus memastikan bahwa apabila kewajiban adat tidak dilaksanakan, tetap terdapat mekanisme penggantinya agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif.
