Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.

(2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Penjelasan:

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tidak dapat dipisahkan dari rezim perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Keduanya membentuk suatu konstruksi hukum yang berlapis, di mana legalitas suatu entitas usaha tidak hanya ditentukan oleh aspek pendiriannya, tetapi juga oleh aspek operasionalnya.

Secara sistematis, Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa untuk memperoleh status badan hukum, pendiri wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri melalui sistem elektronik dengan mencantumkan data esensial Perseroan, seperti nama, maksud dan tujuan usaha, struktur permodalan, serta alamat Perseroan. Ketentuan ini menegaskan bahwa status badan hukum Perseroan lahir dari Keputusan Menteri, bukan semata dari akta pendirian.

Namun demikian, pengesahan badan hukum tersebut hanya memberikan legalitas eksistensial sebagai subjek hukum. Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, Perseroan wajib tunduk pada rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usah. Artinya, tanpa perizinan berusaha, Perseroan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas operasional, meskipun telah sah sebagai badan hukum.

Lebih lanjut, sistem perizinan ini didasarkan pada pendekatan risk-based approach, di mana jenis perizinan ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Risiko tersebut dianalisis berdasarkan potensi bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya , yang kemudian mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam tiga kategori, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Khusus untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, sebagaimana tercermin dalam norma yang Saudara ajukan, terdapat kewajiban untuk memperoleh:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan memberikan akses awal untuk melakukan tahap persiapan usaha. Sementara itu, izin merupakan bentuk persetujuan substantif negara yang bersifat konstitutif, yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan secara operasional atau komersial.

Selain itu, apabila kegiatan usaha berisiko tinggi mensyaratkan pemenuhan standar tertentu, maka Pemerintah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan/atau sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi. Verifikasi ini merupakan bentuk pengawasan preventif yang memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi parameter teknis yang ditetapkan sebelum beroperasi.

PP Nomor 5 Tahun 2021 juga menegaskan adanya dua tahapan dalam kegiatan usaha, yaitu:

  • tahap persiapan, yang dapat dilakukan setelah memperoleh NIB; dan
  • tahap operasional atau komersial, yang hanya dapat dilakukan setelah izin dan standar terpenuhi

Dengan demikian, hubungan antara rezim Perseroan Terbatas dan perizinan berusaha dapat dipahami sebagai berikut:

  • UU Perseroan Terbatas → memberikan legalitas entitas (corporate legality)
  • PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko → memberikan legalitas operasional (operational legality)

Keduanya bersifat kumulatif dan saling melengkapi.

Dalam perspektif hukum perusahaan modern, konstruksi ini mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar pengakuan formal terhadap badan hukum menuju sistem yang menekankan kepatuhan terhadap standar dan pengendalian risiko. Negara tidak hanya mengakui keberadaan Perseroan, tetapi juga secara aktif mengendalikan bagaimana kegiatan usaha dijalankan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan publik.

Kesimpulan:

Secara normatif, dapat ditegaskan bahwa:

  • Pendirian Perseroan melalui pengesahan Menteri merupakan tahap awal pembentukan subjek hukum;
  • Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan tahap lanjutan yang menentukan sah atau tidaknya kegiatan usaha dijalankan;
  • Untuk kegiatan usaha berisiko tinggi, diperlukan kombinasi antara NIB, izin, dan pemenuhan standar;
  • Tanpa pemenuhan seluruh unsur tersebut, Perseroan tidak memiliki legitimasi hukum untuk beroperasi, meskipun telah sah sebagai badan hukum.

Dengan demikian, sistem hukum usaha Indonesia saat ini menempatkan legalitas sebagai suatu proses berjenjang, yang mengintegrasikan aspek korporasi dan aspek administratif dalam satu kerangka regulasi yang koheren dan berbasis risiko.