Nama dan Tempat Kedudukan Perusahaan

Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Penjelasan:

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada dasarnya mengatur mengenai identitas yuridis Perseroan, yang meliputi nama, tempat kedudukan, alamat lengkap, serta kewajiban pencantuman identitas tersebut dalam setiap aktivitas hukum dan administratif. Ketentuan ini menegaskan bahwa perseroan harus memiliki nama dan domisili dalam wilayah Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar, dilengkapi dengan alamat lengkap, serta wajib dicantumkan dalam setiap dokumen resmi yang melibatkan perseroan sebagai subjek hukum. Secara konseptual, norma ini mencerminkan prinsip legal certainty dan corporate identity, yang menjadi fondasi bagi pengakuan dan akuntabilitas badan hukum.

Apabila dibandingkan dengan rezim setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ditemukan perubahan eksplisit terhadap redaksi Pasal 5 tersebut. Artinya, ketentuan mengenai identitas perseroan tetap dipertahankan secara utuh tanpa modifikasi substansial. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menilai aspek identitas hukum perseroan sebagai norma yang bersifat fundamental dan tidak memerlukan simplifikasi atau deregulasi, berbeda dengan aspek lain seperti pendirian, permodalan, dan perizinan yang justru mengalami perubahan signifikan.

Meskipun demikian, apabila dianalisis secara sistemik, keberlakuan Pasal 5 dalam konteks UU Cipta Kerja mengalami perluasan makna secara implisit, terutama terkait dengan integrasi sistem administrasi berbasis elektronik. Identitas perseroan yang sebelumnya bersifat statis dalam anggaran dasar kini menjadi bagian dari ekosistem digital, seperti sistem administrasi badan hukum dan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan demikian, fungsi nama dan alamat tidak hanya sebagai identitas formal, tetapi juga sebagai data administratif yang terintegrasi dalam sistem digital negara.

Dengan demikian, perbandingan ini memperlihatkan bahwa Pasal 5 tidak mengalami perubahan secara tekstual, namun mengalami reposisi fungsional dalam kerangka hukum yang lebih modern. Norma tersebut tetap mempertahankan karakter dasarnya sebagai instrumen kepastian hukum, sekaligus beradaptasi secara implisit dengan kebutuhan digitalisasi dan efisiensi administrasi dalam rezim Cipta Kerja.