Pasal 141 KUHP: Keberlanjutan Pelaksanaan Pidana Perampasan terhadap Harta Terpidana yang Meninggal Dunia
Pasal 141 KUHP menyatakan: Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan….
