Pasal 124 KUHP menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Pasal 124 KUHP sebagaimana termuat dalam merupakan norma yang bersifat delegatif, yakni menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap korporasi kepada Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini tidak mengatur substansi sanksi baru, melainkan mengisi ruang teknis-operasional yang tidak dirinci dalam norma tingkat undang-undang.
Secara konseptual, pasal ini mencerminkan prinsip bahwa hukum pidana tidak cukup hanya menetapkan jenis pidana dan tindakan, tetapi juga harus memastikan adanya mekanisme implementasi yang jelas, terstandar, dan aplikatif. Oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 yang mencakup pidana denda, eksekusi terhadap aset, hingga tindakan struktural terhadap korporasi, memerlukan aturan pelaksana agar dapat dijalankan secara efektif dalam praktik.
Delegasi kepada Peraturan Pemerintah memiliki beberapa implikasi yuridis. Pertama, hal ini menunjukkan adanya kebutuhan akan fleksibilitas regulatif, karena aspek teknis seperti prosedur penyitaan aset korporasi, mekanisme pengawasan, tata cara pengambilalihan, hingga penunjukan pihak pengampu tidak mungkin diatur secara rigid dalam undang-undang. Kedua, norma ini juga menjamin kepastian hukum prosedural, karena seluruh aparat penegak hukum akan merujuk pada standar operasional yang seragam dalam melaksanakan putusan pidana terhadap korporasi.
Di sisi lain, Pasal 124 juga mengandung dimensi kontrol normatif, karena sekalipun pengaturan teknis diserahkan kepada Peraturan Pemerintah, substansi pokoknya tetap dibatasi oleh kerangka yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dengan demikian, tidak dimungkinkan adanya perluasan jenis pidana atau tindakan di luar yang telah diatur dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123.
Dalam perspektif yang lebih luas, norma ini menegaskan bahwa sistem pemidanaan korporasi dalam KUHP baru bersifat integratif antara norma substantif dan norma administratif, di mana efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada kualitas regulasi turunan. Tanpa adanya Peraturan Pemerintah yang operasional, ketentuan pidana dan tindakan terhadap korporasi berpotensi mengalami stagnasi implementatif, sehingga tujuan penegakan hukum menjadi tidak optimal.
