Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
____________________________________________________________________________________________
Pasal 7 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan:
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
a. mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
b. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang:
a. pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan b. atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) tidak berlaku bagi:
a. persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau
e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
(8) Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
____________________________________________________________________________________________
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Pasal 7 dalam rezim Cipta Kerja pada dasarnya mengatur fondasi hukum pendirian Perseroan Terbatas, namun dengan pendekatan yang berbeda secara konseptual dan administratif.
Dalam UUPT 2007, pengaturan tersebut menegaskan bahwa Perseroan merupakan persekutuan modal berbasis kontrak, yang secara esensial harus didirikan oleh minimal dua orang melalui akta notaris, di mana masing-masing pendiri wajib mengambil bagian saham. Ketentuan ini mencerminkan asas konsensualisme dalam hukum perdata, yaitu bahwa badan hukum lahir dari kesepakatan para pihak.
Status badan hukum dalam rezim ini bersifat konstitutif, karena baru lahir setelah adanya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Artinya, negara memiliki peran aktif dalam menentukan lahirnya entitas Perseroan.
Selain itu, norma mengenai kewajiban menjaga minimal dua pemegang saham merupakan bentuk pengendalian agar karakter Perseroan sebagai persekutuan tetap terjaga. Apabila ketentuan tersebut dilanggar dan tidak diperbaiki dalam waktu enam bulan, maka berlaku konsekuensi serius berupa tanggung jawab pribadi pemegang saham serta potensi pembubaran Perseroan oleh pengadilan.
Sementara itu, dalam rezim Cipta Kerja, meskipun struktur dasar norma tetap dipertahankan, terdapat perubahan penting yang menunjukkan pergeseran paradigma.
- Pertama, terkait status badan hukum, yang tidak lagi bergantung pada keputusan pengesahan, melainkan cukup melalui pendaftaran dan penerbitan bukti pendaftaran. Hal ini menunjukkan perubahan dari pendekatan konstitutif menuju pendekatan administratif yang lebih sederhana dan efisien.
- Kedua, terdapat perluasan pengecualian terhadap prinsip minimal dua pendiri, yang dalam rezim baru mencakup: Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Khusus terkait usaha mikro dan kecil, pengaturan ini selaras dengan rezim Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang mengakui bahwa usaha skala kecil dapat dimiliki dan dijalankan oleh perseorangan. Dengan demikian, hukum Perseroan mengalami adaptasi terhadap realitas ekonomi nasional yang didominasi oleh UMKM.
- Ketiga, meskipun diberikan fleksibilitas, rezim baru tetap mempertahankan mekanisme kontrol hukum, yaitu kewajiban menyesuaikan jumlah pemegang saham dan sanksi berupa tanggung jawab pribadi apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip pemisahan tanggung jawab (limited liability) tetap dijaga secara ketat.
Kesimpulan:
Secara keseluruhan, kedua pengaturan tersebut memiliki kesamaan dalam mempertahankan prinsip dasar Perseroan sebagai badan hukum dengan tanggung jawab terbatas, namun berbeda dalam pendekatan implementasinya. UUPT 2007 menekankan formalitas dan kontrol negara, sedangkan rezim Cipta Kerja mengedepankan kemudahan berusaha, efisiensi administratif, dan inklusivitas ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, perubahan ini bukan merupakan pergeseran radikal terhadap konsep Perseroan, melainkan reformulasi mekanisme hukum agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
