Pasal 24 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:
“Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.”
Penjelasan:
Pasal 24 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Ketentuan ini berkaitan dengan konsep tindak pidana aduan atau klacht delicten, yaitu tindak pidana yang proses hukumnya tidak dapat berjalan secara otomatis oleh negara tanpa adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang menjadi korban atau pihak yang berhak mengadu. Dengan demikian, keberadaan pengaduan menjadi syarat mutlak untuk memulai proses penyidikan dan penuntutan.
Pengaturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat jenis-jenis tindak pidana yang sifatnya sangat pribadi atau menyangkut kehormatan dan privasi seseorang. Dalam kasus seperti ini, negara tidak memaksakan penegakan hukum tanpa persetujuan korban karena hal tersebut dapat justru merugikan atau mempermalukan korban. Oleh karena itu, tindak pidana aduan memberikan ruang bagi korban untuk menentukan apakah perbuatan tersebut perlu diproses secara hukum atau tidak.
Tindak pidana yang termasuk kategori aduan biasanya berkaitan dengan relasi personal antara pelaku dan korban, seperti beberapa bentuk penghinaan, pelanggaran kesusilaan tertentu, atau perbuatan yang menyangkut kehidupan keluarga. KUHP Baru juga mengatur sejumlah tindak pidana modern yang tetap dimasukkan sebagai delik aduan karena sifatnya yang sensitif dan personal. Dengan demikian, ketentuan ini memastikan proporsionalitas dan perlindungan terhadap kepentingan korban.
Dari sisi praktik hukum, apabila suatu tindak pidana dikategorikan sebagai delik aduan, penyidik tidak dapat memulai proses penyidikan sebelum korban menyampaikan pengaduan. Bahkan, apabila korban mencabut pengaduan tersebut, proses hukum dapat dihentikan. Hal ini menunjukkan bahwa posisi korban dalam tindak pidana aduan sangat menentukan jalannya proses pidana. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap martabat pribadi serta memberikan fleksibilitas bagi korban dalam mencari solusi yang dianggap paling sesuai.
