Pasal 165 KUHP menyatakan:
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.
Penjelasan:
Ketentuan ini memberikan penafsiran yuridis yang luas terhadap istilah “memanjat” dalam hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta benda, seperti pencurian dengan pemberatan, perusakan, atau masuk secara melawan hukum ke pekarangan dan bangunan orang lain. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara umum, dalam bahasa sehari-hari, “memanjat” dipahami sebagai naik ke tempat yang lebih tinggi menggunakan tangan dan kaki. Namun, dalam hukum pidana, istilah tersebut diperluas agar mencakup berbagai cara masuk secara tidak lazim atau diam-diam ke suatu tempat yang dilindungi.
Perluasan ini bertujuan untuk menjerat perbuatan yang pada hakikatnya menunjukkan adanya:
- Upaya menerobos perlindungan suatu tempat.
- Niat memasuki area secara tidak sah.
- Cara masuk yang tidak diperuntukkan bagi akses normal manusia.
Pasal ini menganggap sebagai “memanjat” beberapa keadaan berikut:
- Masuk melalui lubang yang bukan tempat orang lewat
Artinya, seseorang masuk melalui celah, ventilasi, jendela kecil, atap, atau bukaan lain yang pada dasarnya tidak dirancang sebagai akses keluar masuk manusia.
Contoh:
Pelaku pencurian masuk rumah melalui ventilasi kamar mandi atau celah plafon.
- Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali
Hal ini mencakup tindakan membuat terowongan atau menggali tanah untuk memperoleh akses masuk ke bangunan atau pekarangan tertentu.
Contoh:
Pelaku menggali bagian bawah gudang untuk masuk dan mengambil barang.
- Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit pembatas
Yang dimaksud ialah melewati batas fisik yang berfungsi sebagai pemisah atau pelindung suatu halaman atau pekarangan.
Contoh:
Pelaku menyeberangi parit pembatas kebun atau halaman rumah pada malam hari untuk masuk tanpa izin.
Implikasi Hukum:
Pengertian “memanjat” dalam pasal ini penting karena dalam berbagai tindak pidana tertentu, terutama pencurian dengan pemberatan, unsur “memanjat” dapat:
- Menjadi unsur delik.
- Menjadi keadaan yang memberatkan pidana.
- Menunjukkan adanya perencanaan atau kesengajaan lebih tinggi.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menilai hasil perbuatan, tetapi juga cara pelaku memasuki tempat kejadian.
Perluasan definisi ini juga mencerminkan pendekatan substantif dalam hukum pidana, yakni bahwa esensi perbuatan lebih penting daripada sekadar pengertian harfiah kata.
Contoh Kasus:
Misalnya, seseorang masuk ke rumah orang lain pada malam hari melalui ventilasi atap untuk mencuri barang berharga. Walaupun pelaku tidak “memanjat” dalam arti konvensional seperti memanjat pohon atau tembok, secara hukum tindakannya tetap dianggap sebagai “memanjat” menurut Pasal 165 KUHP karena masuk melalui lubang yang bukan tempat orang lewat.
Contoh lain, pelaku membobol toko dengan menggali lubang dari bangunan kosong di sebelahnya agar dapat masuk ke ruang penyimpanan uang. Perbuatan tersebut juga termasuk kategori “memanjat” menurut pengertian yuridis pasal ini.
Demikian pula, seseorang yang melewati parit pembatas pekarangan untuk masuk secara diam-diam ke area rumah orang lain pada malam hari dapat dianggap memenuhi unsur “memanjat”.
Dengan demikian, Pasal 165 KUHP menunjukkan bahwa hukum pidana nasional memberikan interpretasi teknis yang luas terhadap cara memasuki suatu tempat secara melawan hukum, guna memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban pidana hanya karena menggunakan metode masuk yang tidak lazim atau tidak disebut secara sempit dalam pengertian bahasa sehari-hari.
