Pasal 164 KUHP: Pengertian “Masuk” dalam Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)

Pasal 164 KUHP menyatakan:

Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.

Penjelasan:

Ketentuan ini memberikan perluasan pengertian yuridis terhadap istilah “masuk” dalam konteks tindak pidana berbasis teknologi informasi. Dalam hukum pidana modern, konsep “masuk” tidak lagi terbatas pada pengertian fisik memasuki ruangan atau tempat tertentu, tetapi juga mencakup akses elektronik terhadap komputer atau sistem komputer. Ketentuan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Secara konseptual, pasal ini merupakan bentuk adaptasi hukum pidana terhadap perkembangan teknologi digital dan kejahatan siber. Legislator menyadari bahwa dalam era teknologi informasi, pelanggaran terhadap keamanan dan privasi tidak selalu dilakukan secara fisik, melainkan dapat terjadi melalui akses elektronik terhadap perangkat atau sistem digital.

Frasa “mengakses komputer” berarti melakukan hubungan, koneksi, interaksi, atau penggunaan terhadap perangkat komputer, baik secara langsung maupun melalui jaringan elektronik.

Sementara itu, frasa “masuk ke dalam sistem komputer” memiliki cakupan lebih luas, yakni memasuki lingkungan sistem elektronik tertentu, termasuk:

  1. Server.
  2. Database.
  3. Jaringan internal.
  4. Akun digital.
  5. Sistem keamanan elektronik.
  6. Cloud system atau sistem penyimpanan digital.

Dengan rumusan tersebut, istilah “masuk” dalam hukum pidana dapat mencakup tindakan:

  1. Login tanpa hak ke akun orang lain.
  2. Menembus sistem keamanan digital.
  3. Mengakses server secara ilegal.
  4. Membuka sistem elektronik tanpa izin.
  5. Memasuki jaringan komputer yang dilindungi.

Pasal ini penting karena berbagai tindak pidana siber mensyaratkan adanya unsur “masuk”, “mengakses”, atau “memasuki sistem elektronik” sebagai bagian dari unsur delik.

Implikasi Hukum:

Perluasan definisi “masuk” memiliki beberapa implikasi penting, antara lain:

  1. Penegakan hukum terhadap kejahatan siber menjadi lebih jelas.
  2. Akses digital ilegal dipersamakan dengan pelanggaran fisik tertentu.
  3. Perlindungan hukum terhadap data dan sistem elektronik menjadi lebih kuat.
  4. Unsur tindak pidana dapat terpenuhi meskipun tidak ada kontak fisik dengan objek.

Dalam praktik, akses tanpa izin terhadap sistem elektronik dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, terutama apabila disertai:

  1. Pencurian data.
  2. Perusakan sistem.
  3. Penyadapan.
  4. Penyebaran malware.
  5. Pengambilalihan akun.
  6. Sabotase digital.

Contoh Kasus:

Misalnya, seseorang menggunakan perangkat lunak tertentu untuk membobol server perusahaan dan masuk ke sistem database pelanggan tanpa izin. Walaupun pelaku tidak pernah memasuki gedung perusahaan secara fisik, secara hukum ia dianggap telah “masuk” karena mengakses sistem komputer secara ilegal.

Contoh lain, seseorang mengetahui kata sandi media sosial milik orang lain lalu masuk ke akun tersebut tanpa persetujuan pemilik akun. Tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai “masuk” dalam pengertian Pasal 164 KUHP.

Contoh yang lebih kompleks adalah serangan terhadap sistem pemerintahan, perbankan, atau infrastruktur digital nasional melalui jaringan internet. Pelaku yang memperoleh akses tidak sah ke sistem tersebut pada dasarnya telah memenuhi unsur “masuk ke dalam sistem komputer”.

Dengan demikian, Pasal 164 KUHP menunjukkan bahwa hukum pidana nasional telah mengadopsi pendekatan modern terhadap kejahatan digital, yakni dengan memperluas konsep “masuk” dari pengertian fisik menuju pengertian elektronik dan virtual demi menyesuaikan perkembangan teknologi informasi serta ancaman siber kontemporer.