Pasal 24 KUHAP: Dasar dan Mekanisme Penghentian Penyidikan

Pasal 24 KUHAP menyatakan:

(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka.

(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:

a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan; h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.

(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.

(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang.

Jawaban:

Pasal 24 KUHAP mengatur kewenangan Penyidik untuk menghentikan penyidikan beserta alasan, prosedur, dan mekanisme pemberitahuannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ketentuan ini merupakan manifestasi prinsip legalitas, kepastian hukum, efisiensi penegakan hukum, serta perlindungan hak tersangka dan korban dalam sistem peradilan pidana. Pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ayat (1) menegaskan bahwa apabila Penyidik menghentikan penyidikan, maka penghentian tersebut wajib diberitahukan kepada:

  1. Penuntut Umum.
  2. Korban.
  3. Tersangka.
  4. Keluarga Tersangka.

Ketentuan ini bertujuan menjaga transparansi proses penyidikan dan mencegah penghentian perkara secara diam-diam tanpa pengawasan.

Ayat (2) memuat alasan-alasan penghentian penyidikan, yang secara substansial mencerminkan kombinasi antara alasan pembuktian, alasan hukum, dan alasan kebijakan pidana modern.

Huruf a: Tidak terdapat cukup alat bukti

Penghentian dilakukan apabila hasil penyidikan tidak memenuhi standar pembuktian minimum untuk melanjutkan perkara. Dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka maupun pelimpahan perkara pada prinsipnya memerlukan minimal dua alat bukti yang sah.

Contoh:
Seseorang dilaporkan melakukan penipuan, tetapi setelah penyidikan berlangsung tidak ditemukan bukti transaksi, saksi, ataupun dokumen pendukung.

Huruf b: Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana

Penyidik dapat menghentikan penyidikan apabila peristiwa yang dilaporkan ternyata merupakan sengketa perdata, pelanggaran administrasi, atau perbuatan yang tidak memenuhi unsur pidana.

Contoh:
Wanprestasi kontrak bisnis yang semata-mata berkaitan dengan kegagalan pembayaran tanpa unsur penipuan sejak awal.

Huruf c: Penyidikan dihentikan demi hukum

Yang dimaksud demi hukum meliputi keadaan yang menyebabkan negara kehilangan hak melakukan penuntutan atau penyidikan secara yuridis.

Huruf d: Terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama

Ketentuan ini berkaitan dengan asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat diproses dua kali atas perkara yang sama.

Huruf e: Kedaluwarsa

Hak negara untuk menuntut hapus karena lewatnya waktu tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.

Huruf f: Tersangka meninggal dunia

Pertanggungjawaban pidana bersifat personal sehingga gugur dengan meninggalnya tersangka.

Huruf g: Dicabutnya pengaduan dalam tindak pidana aduan

Dalam delik aduan, keberlangsungan proses pidana bergantung pada kehendak pengadu.

Contoh:
Pengadu mencabut laporan pencemaran nama baik atau perzinahan dalam batas waktu yang diperbolehkan undang-undang.

Huruf h: Tercapainya penyelesaian melalui keadilan restoratif

Ini merupakan perkembangan penting dalam hukum acara pidana modern yang menekankan pemulihan, perdamaian, dan penyelesaian konflik sosial dibanding pendekatan penghukuman semata.

Contoh:
Pelaku penganiayaan ringan meminta maaf, mengganti kerugian korban, dan tercapai perdamaian yang diterima para pihak.

Huruf i dan huruf j: Pembayaran maksimum pidana denda

Ketentuan ini mencerminkan pendekatan efisiensi penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan tertentu, sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa proses peradilan panjang apabila tersangka membayar maksimum pidana denda yang ditentukan.

Ayat (3) mengatur bahwa apabila penghentian penyidikan dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu, maka wajib melibatkan Penyidik Polri. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga koordinasi dan pengawasan dalam sistem penyidikan nasional.

Namun, ayat (5) memberikan pengecualian bagi:

  1. Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Pengecualian tersebut didasarkan pada kekhususan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang masing-masing institusi.

Ayat (4) menetapkan batas waktu pemberitahuan penghentian penyidikan paling lama 1 hari sejak keputusan penghentian dibuat. Norma ini penting untuk:

  1. Menjamin hak korban memperoleh informasi perkara.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi tersangka.
  3. Membuka ruang pengawasan dan keberatan apabila penghentian dianggap tidak tepat.

Contoh Kasus:

Misalnya, seseorang dilaporkan melakukan penggelapan. Setelah penyidikan berlangsung selama beberapa bulan, ternyata seluruh bukti menunjukkan bahwa hubungan para pihak hanyalah sengketa utang piutang perdata tanpa unsur pidana.

Dalam keadaan demikian, Penyidik dapat menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf b karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Contoh lain, dalam perkara penganiayaan ringan antaranggota keluarga, para pihak sepakat berdamai, korban memaafkan pelaku, dan kerugian telah dipulihkan. Penyidik kemudian menghentikan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan huruf h.

Dengan demikian, Pasal 24 KUHAP memperlihatkan bahwa penghentian penyidikan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan keputusan hukum yang harus didasarkan pada alasan objektif, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap berada dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.