Pasal 162 KUHP menyatakan:
“Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.”
Penjelasan:
Ketentuan ini memberikan perluasan makna yuridis mengenai istilah “waktu perang”, sehingga secara hukum keadaan perang tidak hanya dipahami ketika pertempuran fisik telah berlangsung, melainkan juga mencakup fase ancaman perang dan masa mobilisasi militer nasional. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara normatif, pasal ini memiliki fungsi strategis dalam hukum pidana dan hukum pertahanan negara. Negara diberikan dasar hukum untuk menerapkan rezim perlindungan keamanan nasional bahkan sebelum perang terbuka benar-benar terjadi.
Frasa “bahaya perang mengancam” menunjukkan bahwa parameter waktu perang tidak semata-mata bergantung pada pecahnya kontak senjata, melainkan dapat ditentukan sejak muncul ancaman nyata terhadap:
- Kedaulatan negara.
- Integritas wilayah.
- Keselamatan nasional.
- Stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Ancaman tersebut dapat berupa:
- Ketegangan militer dengan negara lain.
- Ancaman invasi.
- Ancaman serangan terhadap objek vital nasional.
- Ancaman konflik bersenjata yang berdasarkan penilaian negara berpotensi berkembang menjadi perang.
Sementara itu, frasa “ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia” menunjukkan bahwa status waktu perang secara hukum dapat dimulai sejak negara mengaktifkan mobilisasi kekuatan militer.
Mobilisasi dalam konteks ini meliputi:
- Pengerahan personel TNI.
- Penyiapan alat utama sistem persenjataan.
- Penguatan pertahanan nasional.
- Aktivasi sumber daya nasional untuk kepentingan perang atau pertahanan negara.
Ketentuan “selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung” berarti status waktu perang tetap dianggap ada sampai negara secara resmi mengakhiri mobilisasi tersebut.
Implikasi Hukum:
Penetapan keadaan “waktu perang” memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, antara lain:
- Pemberlakuan ketentuan pidana tertentu yang bersifat khusus.
- Pemberatan pidana terhadap tindak pidana tertentu.
- Penguatan kewenangan pertahanan dan keamanan negara.
- Penyesuaian mekanisme penegakan hukum dalam situasi darurat nasional.
- Perlindungan lebih ketat terhadap kepentingan pertahanan negara.
Dalam banyak tindak pidana terhadap keamanan negara, unsur “dilakukan pada waktu perang” sering kali menjadi alasan pemberatan pidana karena dipandang membahayakan eksistensi negara secara langsung.
Contoh Kasus:
Misalnya, terjadi eskalasi konflik bersenjata di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain. Pemerintah kemudian menetapkan mobilisasi sebagian kekuatan TNI untuk memperkuat pertahanan nasional.
Walaupun belum terjadi deklarasi perang resmi atau kontak senjata besar-besaran, secara hukum keadaan tersebut dapat dikategorikan sebagai “waktu perang” karena:
- Terdapat ancaman perang yang nyata.
- Negara telah mengeluarkan perintah mobilisasi TNI.
Contoh lain, apabila dalam masa mobilisasi terdapat seseorang yang:
- Membocorkan rahasia militer negara.
- Melakukan sabotase terhadap fasilitas pertahanan.
- Menghalangi distribusi logistik militer.
- Membantu musuh atau kelompok bersenjata lawan.
Maka perbuatan tersebut dapat dipandang lebih serius karena dilakukan dalam “waktu perang”.
Dengan demikian, Pasal 162 KUHP memperlihatkan bahwa hukum pidana nasional mengadopsi pendekatan preventif dalam perlindungan negara, yakni dengan mengakui bahwa ancaman perang dan mobilisasi militer sudah cukup untuk menimbulkan konsekuensi hukum tertentu, meskipun perang terbuka belum benar-benar terjadi.
