Pasal 23 KUHAP: Akuntabilitas Penyelidik dan Penyidik dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan

Pasal 23 KUHAP menyatakan bahwa:

(1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik;

(2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;

(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik;

(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut

(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.

(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan;

(7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Pasal 23 KUHAP mengatur tidak hanya kewajiban masyarakat untuk melaporkan adanya permufakatan jahat dan tata cara penerimaan laporan, tetapi juga membangun mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar laporan masyarakat tidak diabaikan secara sewenang-wenang. Ketentuan ini merupakan manifestasi prinsip due process of law, akuntabilitas institusional, serta perlindungan hak pelapor dalam sistem peradilan pidana modern.

Ayat (1) menegaskan kewajiban hukum setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk segera melaporkannya kepada Penyelidik atau Penyidik. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa masyarakat diposisikan sebagai bagian dari sistem pencegahan tindak pidana.

Dalam hukum pidana, permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana tertentu. Konsep ini telah diatur dalam KUHP sebagai bentuk tindak pidana pendahuluan sebelum kejahatan utama terlaksana.

Ayat (2) sampai ayat (5) mengatur formalitas laporan dan pengaduan, baik tertulis maupun lisan, termasuk kewajiban aparat memberikan surat tanda penerimaan laporan. Pengaturan tersebut memiliki tujuan administratif dan pembuktian, agar:

  1. Ada kepastian bahwa laporan benar-benar diterima.
  2. Terdapat jejak administrasi yang dapat diawasi.
  3. Pelapor memperoleh perlindungan hukum.
  4. Aparat tidak dapat menyangkal penerimaan laporan.

Ayat (6) merupakan ketentuan yang sangat penting karena memperkenalkan mekanisme kontrol terhadap sikap pasif atau kelalaian aparat penegak hukum. Apabila dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima tidak terdapat tanggapan atau tindak lanjut, pelapor dapat mengadukan Penyelidik atau Penyidik tersebut kepada:

  1. Atasan Penyidik; atau
  2. Pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.

Norma ini mencerminkan prinsip bahwa kewenangan penyidikan bukan kekuasaan absolut, melainkan kewenangan yang harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan dapat diawasi.

Secara sistemik, ketentuan tersebut juga berfungsi untuk:

  1. Mencegah penghentian laporan secara diam-diam.
  2. Mengurangi praktik diskriminasi penanganan perkara.
  3. Menekan potensi penyalahgunaan wewenang.
  4. Memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

Ayat (7) mempertegas prinsip pertanggungjawaban aparat penegak hukum. Penyelidik atau Penyidik yang melampaui kewenangan, melanggar prosedur, atau bertindak bertentangan dengan kode etik dapat dikenai:

  1. Sanksi administratif.
  2. Sanksi etik.
  3. Sanksi pidana.

Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak ditempatkan di atas hukum, melainkan tetap tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban hukum dan etik.

Contoh Kasus:

Misalnya, seorang warga melaporkan dugaan permufakatan jahat terkait rencana pembakaran fasilitas umum oleh sekelompok orang. Laporan diterima oleh Penyidik dan pelapor memperoleh tanda bukti penerimaan laporan.

Namun, selama lebih dari 14 hari tidak terdapat klarifikasi, pemanggilan saksi, ataupun pemberitahuan perkembangan perkara. Dalam keadaan demikian, pelapor berhak mengadukan Penyidik tersebut kepada atasan langsung atau divisi pengawasan internal karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan.

Contoh lain, apabila Penyidik dengan sengaja menolak menerima laporan tanpa dasar hukum, menghilangkan laporan, atau meminta imbalan agar laporan diproses, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi:

  1. Pelanggaran kode etik profesi.
  2. Pelanggaran disiplin administrasi.
  3. Bahkan tindak pidana penyalahgunaan jabatan atau korupsi apabila terdapat unsur tertentu.

Ketentuan Pasal 23 KUHAP pada akhirnya menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana modern tidak hanya mengatur kewenangan aparat, tetapi juga membangun mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut demi menjaga integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.