Pasal 161 KUHP menyatakan bahwa:
“Perang adalah termasuk juga perang saudara dengan mengangkat senjata.”
Penjelasan:
Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan perluasan makna yuridis terhadap istilah “perang”, sehingga pengertiannya tidak hanya terbatas pada perang antarnegara, melainkan juga mencakup konflik bersenjata yang terjadi di dalam wilayah suatu negara sendiri, sepanjang dilakukan dengan penggunaan senjata secara terorganisasi. Ketentuan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara konseptual, pasal tersebut memiliki fungsi interpretatif dalam hukum pidana, khususnya terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, pemberontakan, makar, atau kejahatan pada masa perang. Legislator berupaya menegaskan bahwa keadaan “perang” tidak selalu identik dengan konflik internasional antara dua negara berdaulat, tetapi juga dapat berupa konflik internal yang berkembang menjadi perang saudara.
Frasa “dengan mengangkat senjata” memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa perang saudara yang dimaksud bukan sekadar konflik politik, demonstrasi, kerusuhan biasa, atau pertentangan sosial nonmiliter, melainkan suatu perlawanan bersenjata yang nyata, terorganisasi, dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas negara atau keselamatan umum.
Dengan demikian, apabila terdapat kelompok dalam suatu negara yang melakukan perlawanan bersenjata terhadap pemerintah atau kelompok lain secara sistematis, maka secara hukum keadaan tersebut dapat dipandang sebagai “perang” dalam pengertian Pasal 161 KUHP.
Contoh Kasus:
Misalnya, terdapat kelompok separatis bersenjata di suatu wilayah Indonesia yang:
- Menguasai daerah tertentu secara de facto.
- Menyerang aparat negara menggunakan senjata api.
- Membentuk struktur komando militer sendiri.
- Melakukan pertempuran bersenjata secara berulang dengan TNI atau Polri.
Dalam keadaan demikian, konflik tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai “perang” menurut Pasal 161 KUHP, meskipun tidak melibatkan negara asing.
Contoh lain secara historis dapat dianalogikan dengan:
- Perang saudara di Suriah, di mana konflik awal domestik berkembang menjadi konflik bersenjata berskala luas.
- Konflik bersenjata antara pemerintah Sri Lanka dan kelompok LTTE.
- Pemberontakan bersenjata yang memiliki struktur militer dan melakukan penguasaan wilayah.
Namun demikian, penetapan suatu keadaan sebagai “perang” dalam praktik hukum tetap harus didasarkan pada fakta objektif, intensitas konflik, penggunaan senjata, organisasi kelompok bersenjata, serta penilaian hukum oleh negara dan aparat penegak hukum. Tidak setiap kerusuhan atau demonstrasi yang berujung kekerasan otomatis dapat dikategorikan sebagai perang saudara.
