Hak Penghibah untuk Menguasai Uang dalam Objek Hibah

Pasal 1671 KUHPerdata menyatakan:

Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah.

Penjelasan:

Pasal 1671 KUHPerdata mengatur mengenai kemungkinan bagi penghibah untuk tetap mempertahankan hak penguasaan atas penggunaan sejumlah uang yang termasuk dalam objek hibah. Ketentuan ini merupakan pengecualian terbatas terhadap prinsip umum hibah yang mengharuskan penghibah melepaskan haknya setelah hibah dilakukan.

Menurut ketentuan ini, penghibah diperbolehkan memperjanjikan bahwa sejumlah uang yang termasuk dalam barang yang dihibahkan tetap berada di bawah penguasaannya untuk digunakan sesuai kebutuhannya. Dengan demikian, meskipun hibah telah dilaksanakan, penghibah masih mempunyai hak untuk memakai atau menghabiskan uang tersebut selama ia masih hidup.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hibah dapat disusun secara fleksibel, khususnya apabila objek hibah terdiri dari sejumlah kekayaan yang sebagian masih diperlukan oleh penghibah. Dalam praktik, ketentuan ini sering berkaitan dengan perlindungan kepentingan ekonomi penghibah, misalnya orang tua yang menghibahkan harta kepada anaknya tetapi tetap mempertahankan sejumlah dana untuk biaya hidup.

Namun demikian, Pasal 1671 KUHPerdata juga menentukan akibat hukum apabila penghibah meninggal dunia sebelum menggunakan uang yang menjadi haknya tersebut. Dalam keadaan demikian, sisa uang yang belum digunakan bersama dengan barang hibah lainnya secara otomatis menjadi milik penerima hibah. Artinya, ahli waris penghibah tidak berhak menuntut kembali uang tersebut karena hak milik atas uang itu pada dasarnya telah beralih melalui hibah. 01 – KUH Perdata atau Burgerlij…

Secara sistematis, ketentuan ini menunjukkan bahwa hibah tetap mengakibatkan peralihan hak milik kepada penerima hibah, tetapi penghibah masih dapat mempertahankan hak penggunaan yang bersifat sementara, yang berakhir dengan kematian penghibah atau setelah uang tersebut dipergunakan seluruhnya. Pasal ini sekaligus menegaskan bahwa sisa uang yang tidak terpakai bukan merupakan bagian dari harta warisan, melainkan tetap termasuk dalam objek hibah.

Contoh Kasus:

sebesar Rp300.000.000 kepada anaknya, Budi, melalui akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Dalam akta hibah tersebut dicantumkan klausula bahwa Ahmad tetap berhak menggunakan uang sebesar Rp300.000.000 selama hidupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pengobatan, sedangkan hak milik atas tanah dan rumah langsung beralih kepada Budi sejak akta hibah ditandatangani.

Selama dua tahun setelah hibah dilakukan, Ahmad menggunakan sebagian uang tersebut sebesar Rp180.000.000 untuk keperluan hidup dan pengobatan. Sebelum seluruh uang tersebut habis digunakan, Ahmad meninggal dunia sehingga masih tersisa uang sebesar Rp120.000.000.

Berdasarkan Pasal 1671 KUHPerdata, sisa uang sebesar Rp120.000.000 tersebut tetap menjadi milik Budi sebagai penerima hibah, karena sejak semula uang sebesar Rp300.000.000 telah menjadi bagian dari objek hibah yang hak miliknya telah beralih kepada Budi, sedangkan Ahmad hanya mempertahankan hak penggunaan selama hidupnya. Penggunaan uang sebesar Rp180.000.000 oleh Ahmad merupakan penggunaan yang sah menurut hukum karena dilakukan berdasarkan hak yang diperjanjikan dalam akta hibah, sedangkan hak penggunaan tersebut berakhir dengan meninggalnya Ahmad.

Dengan demikian, sisa uang sebesar Rp120.000.000 tidak termasuk dalam harta peninggalan Ahmad dan tidak dapat dimasukkan ke dalam boedel warisan. Oleh sebab itu, ahli waris Ahmad yang lain, baik anak-anaknya yang lain maupun istrinya, tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut bagian atas sisa uang tersebut.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa Pasal 1671 KUHPerdata membedakan secara tegas antara hak milik yang telah beralih melalui hibah dengan hak penggunaan yang masih berada pada penghibah selama hidupnya, di mana hak penggunaan tersebut bersifat sementara dan berakhir demi hukum pada saat penghibah meninggal dunia.