Pasal 13 ayat (2) KUHAP menyatakan:
Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik wajib dilandasi oleh surat perintah penyelidikan. Norma ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian kewenangan sekaligus sebagai jaminan kepastian hukum terhadap sah atau tidaknya tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Secara yuridis, kewajiban melengkapi penyelidikan dengan surat perintah menunjukkan bahwa meskipun penyelidikan merupakan tahap awal dan bersifat pendahuluan, tindakan yang dilakukan tetap berada dalam rezim hukum formal yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Surat perintah penyelidikan berperan sebagai dasar legal tertulis yang membuktikan bahwa penyelidik bertindak dalam kapasitas resmi dan atas kewenangan yang sah, bukan atas inisiatif pribadi atau tanpa dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut, keberadaan surat perintah penyelidikan memiliki fungsi administratif dan substantif. Dari sisi administratif, surat perintah menjadi alat pencatatan dan pengendalian internal, yang memungkinkan atasan atau pejabat berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyelidikan. Dari sisi substantif, surat perintah memberikan legitimasi hukum terhadap tindakan tindakan penyelidikan, sehingga apabila dikemudian hari timbul keberatan atau pengujian di hadapan pengadilan, penyelidik dapat menunjukkan dasar kewenangan yang sah.
Ketentuan ini juga memiliki implikasi penting dalam perlindungan hak warga negara. Dengan adanya surat perintah penyelidikan, masyarakat yang berhadapan dengan aparat penegak hukum memperoleh kepastian bahwa tindakan yang dilakukan berada dalam koridor hukum acara pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law, yang menuntut agar setiap pembatasan hak atau interaksi koersif antara negara dan warga negara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan transparan.
Dengan demikian, Pasal 13 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh dilakukan secara informal atau tanpa dasar tertulis, melainkan harus selalu dilengkkapi dengan surat perintah sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, pengawasan kewenangan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum pidana.
