Pasal 16 KUHAP: Metode dan Sasaran Penyelidikan

Pasal 16 KUHAP menyatakan:

(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:

a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sasaran Penyelidikan meliputi:

a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengatur secara rinci mengenai metode yang dapat digunakan dalam penyelidikan serta sasaran yang dapat menjadi objek kegiatan penyelidikan. Norma ini berfungsi sebagai landasan operasional yang memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas terbatas bagi penyelidik dalam menjalankan tugasnya secara efektif dan bertanggung jawab.

Ayat (1) merumuskan berbagai cara penyelidikan yang dapat dilakukan oleh penyelidik. Pengolahan tempat kejadian perkara merupakan langkah awal yang krusial untuk mengamankan, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan kondisi faktual suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Pengamatan dan wawancara menjadi metode non koersif yang bertujuan menggali informasi awal, baik melalui penglihatan langsung maupun melalui keterangan pihak pihak yang mengetahui peristiwa terkait.

Pembuntutan dan penyamaran menunjukkan bahwa hukum acara pidana mengakui metode penyelidikan yang bersifat taktis dan tertutup, sepanjang dilakukan dalam kerangka hukum dan untuk kepentingan penemuan peristiwa pidana. Demikian pula pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan, yang lazim digunakan dalam jenis tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat terorganisasi atau sulit dibuktikan secara terbuka. Metode pelacakan serta penelitian dan analisis dokumen menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data dan informasi tertulis dalam penyelidikan modern.

Kewenangan untuk mendatangi atau mengundang seseorang guna memperoleh keterangan menunjukkan bahwa penyelidikan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan klarifikatif, tanpa serta merta menggunakan upaya paksa. Adapun klausula kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan berfungsi sebagai klausula terbuka yang memberikan ruang adaptasi terhadap dinamika kejahatan, namun tetap dibatasi oleh asas legalitas dan larangan bertindak sewenang wenang.

Ayat (2) mengatur sasaran penyelidikan yang bersifat luas dan komprehensif, meliputi orang, benda atau barang, tempat, peristiwa atau kejadian, serta kegiatan. Rumusan ini menegaskan bahwa penyelidikan tidak semata mata berorientasi pada individu tertentu, melainkan pada keseluruhan elemen faktual yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa penyelidikan diarahkan pada penemuan peristiwa hukum secara objektif, bukan pada pembentukan praduga terhadap seseorang.

Dengan demikian, Pasal 16 KUHAP memberikan kerangka metodologis dan objektual bagi penyelidikan, yang memungkinkan penyelidik bekerja secara efektif, adaptif, dan profesional, sekaligus tetap menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas proporsionalitas, dan prinsip negara hukum dalam tahap awal proses peradilan pidana.