Pasal 1161 KUH Perdata menyatakan:
Dihapus dengan S. 1938- 276.
Penutup: Pasal 1161 KUH Perdata
Pasal 1161 KUH Perdata pada dasarnya sudah dihapus melalui Staatsblad (S.) 1938 nomor 276.
Makna Penghapusan
Artinya, ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1161 tidak berlaku lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Penghapusan ini biasanya dilakukan karena pasal tersebut sudah dianggap tidak relevan atau telah digantikan dengan aturan hukum lain yang lebih modern terkait perkara gadai atau perikatan.
Tujuan Penghapusan
- Menyederhanakan KUH Perdata agar lebih sesuai dengan praktik hukum kontemporer.
- Menghindari tumpang tindih atau konflik dengan peraturan baru yang mengatur jaminan atau hak gadai.
Implikasi bagi Praktik Hukum
Dalam praktik gadai saat ini, para pihak tidak lagi merujuk pada Pasal 1161, melainkan pada ketentuan pasal-pasal sebelumnya (1150–1160) dan hukum tambahan yang berlaku, misalnya UU tentang Jaminan Fidusia atau UU Perseroan Terbatas bila relevan. Pengacara dan notaris harus memperhatikan ketentuan pengganti atau peraturan lain agar eksekusi atau perlindungan hak tetap sah secara hukum.
