Hak Jaminan Fidusia Atas Objek yang Dikuasai Oleh Pihak Ketiga

Pasal 20 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

“Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”

Asas Droit de Suite dalam Jaminan Fidusia

Pasal 20 menegaskan bahwa Jaminan Fidusia memiliki sifat “droit de suite”, yaitu hak kebendaan yang melekat pada objek jaminan dan tetap mengikuti benda tersebut di tangan siapapun benda itu berada. Artinya, meskipun kepemilikan fisik benda beralih kepada pihak lain, hak jaminan dari penerima fidusia tidak hilang dan tetap dapat dieksekusi jika debitur wanprestasi.

Pengecualian untuk Benda Persediaan

Ketentuan ini tidak berlaku untuk benda persediaan (inventory) yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dalam konteks perdagangan, persediaan biasanya diperjualbelikan atau dipindahtangankan secara terus menerus sebagai bagian dari kegiatan usaha. Oleh karena itu, undang-undang memberikan pengecualian agar proses jual beli tidak terganggu oleh hak jaminan fidusia.

Implikasi Hukum bagi Pihak Ketiga

Dengan adanya asas ini, pihak ketiga yang menerima objek jaminan fidusia selain benda persediaan harus memahami bahwa hak fidusia tetap melekat, sehingga penerima fidusia tetap dapat mengeksekusi objek tersebut jika debitur cidera janji. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kreditur penerima fidusia.