Pasal 23 ayat (3) KUHP Baru: Penerapan Status Pengulangan pada Tindak Pidana Penganiayaan

Pasal 23 Ayat (3) KUHP Baru menyatakan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.”

Penjelasan:

Pasal 23 ayat (3) KUHP Baru menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ayat (1) juga berlaku untuk tindak pidana penganiayaan. Artinya, meskipun penganiayaan tidak selalu digolongkan sebagai tindak pidana berat, setiap pengulangan penganiayaan tetap dianggap sebagai bentuk recidive atau residivisme. Ketentuan ini memperluas cakupan pengulangan agar tidak terbatas pada tindak pidana dengan ancaman tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Pengaturan khusus ini penting karena tindak pidana penganiayaan sering kali terjadi secara berulang dan dapat mencerminkan kecenderungan berbahaya dari pelaku. Meskipun beberapa bentuk penganiayaan memiliki ancaman pidana kurang dari empat tahun, sehingga secara teori tidak memenuhi syarat pada ayat (2), pembentuk undang-undang tetap menganggap pengulangan penganiayaan sebagai perbuatan yang cukup serius untuk diberi status residivis. Dengan demikian, setiap tindakan penganiayaan yang dilakukan kembali dalam jangka waktu lima tahun tetap dapat dikenakan pemberatan pidana.

Ketentuan ini memiliki implikasi langsung dalam praktik peradilan. Jika seseorang pernah melakukan penganiayaan dan kemudian mengulanginya lagi dalam batas waktu sebagaimana diatur pada ayat (1), maka status pengulangan berlaku secara otomatis. Akibatnya, hakim dapat menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHP Baru. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat, sekaligus memberikan perlindungan lebih besar terhadap korban dan masyarakat.

Secara keseluruhan, Pasal 23 ayat (3) memiliki norma bahwa penganiayaan, sebagai tindak pidana yang berkaitan langsung dengan keselamatan tubuh dan integritas fisik seseorang, mendapatkan perhatian khusus dalam konteks pengulangan. Dengan memasukkan penganiayaan secara eksplisit sebagai dasar residivisme, KUHP Baru memastikan bahwa pelaku yang mengulang perbuatan tersebut dapat ditindak lebih tegas dan proporsional.