Pasal 22 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
Perlindungan bagi Pembeli Benda Persediaan
Pasal 22 memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang membeli benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Perlindungan ini tetap berlaku walaupun pembeli mengetahui bahwa barang tersebut sedang dijaminkan. Ketentuan ini menjadi pengecualian dari prinsip umum “jaminan mengikuti benda” (droit de suite) yang biasanya membuat barang jaminan dapat ditarik kembali ke tangan kreditur.
Bebas dari Tuntutan Kreditur
Dalam ketentuan ini, pembeli benda persediaan dibebaskan dari segala tuntutan untuk mengembalikan barang kepada penerima fidusia. Kreditur tidak dapat melakukan penyitaan atau penarikan terhadap barang yang sudah dibeli secara sah oleh pembeli, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Syarat Perlindungan
Agar pembeli dapat memperoleh perlindungan Pasal 22, harus terpenuhi dua syarat utama. Pertama, pembeli telah membayar lunas harga barang tersebut. Kedua, harga yang dibayarkan harus sesuai harga pasar. Ketentuan ini mencegah potensi kecurangan, seperti pembelian dengan harga terlalu rendah untuk menghindari kewajiban pembayaran utang debitor.
Tujuan Pengaturan
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran kegiatan perdagangan. Apabila setiap pembeli harus memeriksa status fidusia dari barang yang akan dibelinya, maka perputaran barang di pasar akan terganggu. Di sisi lain, kepentingan kreditur tetap dilindungi melalui mekanisme Pasal 21 ayat (4), yaitu hasil penjualan barang tersebut menjadi objek jaminan fidusia pengganti.
Contoh Kasus
Misalnya, sebuah toko elektronik menjaminkan seluruh stoknya kepada bank dengan perjanjian fidusia. Seorang konsumen membeli kulkas di toko tersebut dengan harga pasar dan membayar secara tunai. Walaupun konsumen mengetahui bahwa stok toko tersebut sedang dijaminkan, ia tetap tidak dapat dituntut untuk mengembalikan kulkasnya, karena transaksi dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22.
