Perbandingan Pasal 392 KUHP Lama dan Pasal 508 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan dalam Laporan Keuangan Perusahaan

Pasal 392 KUHP Lama menyatakan:

“Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Pasal 508 KUHP Baru menyatakan:

“Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Perluasan Subjek Hukum

Pasal 392 KUHP Lama menyebut secara spesifik subjek hukum yang dapat dikenai pidana, yaitu pengusaha, pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia, dan koperasi. Sementara itu, Pasal 508 KUHP Baru memperluas cakupan subjek dengan menggunakan istilah umum “korporasi.” Penggunaan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih modern dan fleksibel, mencakup berbagai bentuk badan hukum tanpa menyebutkan satu per satu. Hal ini mempermudah penerapan hukum terhadap berbagai entitas bisnis dalam konteks kekinian.

Perbedaan Redaksi Unsur Perbuatan

Dalam hal perbuatan yang dilarang, KUHP Lama secara eksplisit mensyaratkan unsur kesengajaan dengan frasa “yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar.” Adapun KUHP Baru tidak lagi mencantumkan unsur kesengajaan secara eksplisit, hanya menyatakan “mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar.” Ini membuka kemungkinan bahwa tindak pidana ini dapat dikenakan tidak hanya atas dasar kesengajaan, tetapi juga kelalaian, tergantung pada penafsiran lebih lanjut oleh hakim atau peraturan pelaksanaan.

Ancaman Pidana yang Lebih Berat dan Fleksibel

KUHP Lama hanya mengatur pidana penjara dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan, tanpa opsi pidana denda. KUHP Baru menaikkan ancaman pidana menjadi satu tahun enam bulan dan memberikan alternatif pidana denda hingga kategori III. Sistem kategori denda dalam KUHP Baru memperkenalkan fleksibilitas dalam pemidanaan serta memperkuat efek jera terhadap pelanggaran administratif dan keuangan, tanpa harus langsung menjatuhkan pidana penjara.

Kesimpulan Umum

Secara keseluruhan, Pasal 508 KUHP Baru merefleksikan pembaruan hukum pidana korporasi yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan cakupan subjek yang diperluas, rumusan unsur perbuatan yang lebih terbuka, serta sistem pemidanaan yang lebih variatif, ketentuan ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak penyalahgunaan informasi keuangan dalam tubuh korporasi.