Pasal 34 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
- Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
- Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
Kewajiban Mengembalikan Kelebihan Hasil Eksekusi
Ayat (1) menegaskan bahwa apabila hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia melebihi nilai utang yang dijaminkan, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada Pemberi Fidusia (debitur). Hal ini menunjukkan bahwa kreditur (Penerima Fidusia) hanya berhak mengambil pelunasan sebatas jumlah piutang yang dijaminkan, tidak boleh lebih. Dengan demikian, aturan ini menjadi mekanisme perlindungan hukum bagi debitur agar tidak dirugikan atau dieksploitasi oleh kreditur.
Tanggung Jawab Debitur atas Kekurangan Hasil Eksekusi
Ayat (2) mengatur kondisi sebaliknya, yaitu apabila hasil eksekusi ternyata tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban debitur. Dalam hal ini, debitur tetap bertanggung jawab membayar sisa utang yang belum terbayarkan. Artinya, jaminan fidusia tidak menghapus tanggung jawab pribadi debitur, melainkan hanya sebagai alat jaminan tambahan. Dengan demikian, kreditur masih dapat menagih kekurangan tersebut melalui jalur hukum lain, misalnya gugatan perdata.
Prinsip Keseimbangan dalam Fidusia
Ketentuan Pasal 34 ini mencerminkan prinsip keseimbangan dalam perjanjian fidusia:
- Kreditur terlindungi karena tetap dapat menagih utang jika hasil eksekusi kurang.
- Debitur terlindungi karena mendapat kembali haknya apabila hasil eksekusi justru melebihi utang.
Prinsip ini menunjukkan bahwa fidusia bukanlah instrumen yang menindas salah satu pihak, melainkan memberi kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Contoh Kasus
Misalnya, seorang debitur menjaminkan mobil senilai Rp300 juta kepada bank untuk pinjaman Rp200 juta. Debitur gagal bayar, dan mobil dijual melalui eksekusi dengan harga Rp250 juta. Dalam kondisi ini, bank hanya boleh mengambil Rp200 juta untuk melunasi utang, sedangkan kelebihan Rp50 juta harus dikembalikan kepada debitur.
Sebaliknya, jika mobil hanya laku Rp150 juta, maka utang debitur yang sudah lunas dari hasil eksekusi hanyalah Rp150 juta, sedangkan sisanya Rp50 juta tetap menjadi kewajiban debitur untuk dilunasi kepada bank.
