Pasal 19 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
- Pengalihan hak atas piutang yang dijaminan dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.
- Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pengalihan Hak atas Piutang dan Dampaknya terhadap Fidusia
Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia, maka secara otomatis (demi hukum) segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia akan beralih kepada kreditur baru. Artinya, jika kreditur awal menjual atau mengalihkan piutangnya kepada pihak lain, maka pihak penerima pengalihan piutang tersebut secara hukum langsung menjadi pemegang hak fidusia yang baru, tanpa memerlukan perjanjian fidusia ulang.
Kewajiban Pendaftaran bagi Kreditur Baru
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa peralihan hak fidusia ini wajib didaftarkan oleh kreditur baru ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Proses pendaftaran ini bertujuan memperbarui data resmi sehingga catatan di Buku Daftar Fidusia tetap akurat dan dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Dengan pendaftaran ini, kreditur baru memperoleh legitimasi hukum penuh untuk mengeksekusi jaminan apabila debitur cidera janji.
Tujuan Pengaturan dan Kepastian Hukum
Ketentuan Pasal 19 dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi semua pihak yang berkepentingan. Bagi kreditur baru, pendaftaran menjamin hak eksekusi mereka diakui secara sah. Bagi debitur, ketentuan ini memastikan mereka mengetahui kepada siapa kewajiban pelunasan utang harus dilakukan. Sedangkan bagi pihak ketiga, pencatatan ini mencegah potensi sengketa karena status objek jaminan fidusia tercatat secara resmi dan dapat diverifikasi.
Contoh Penerapan dalam Praktik
Contohnya, sebuah perusahaan pembiayaan menjual portofolio piutangnya kepada perusahaan lain. Piutang tersebut dijamin dengan kendaraan yang terikat fidusia. Setelah pengalihan, perusahaan pembiayaan yang baru wajib mendaftarkan peralihan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan begitu, jika debitur gagal membayar, kreditur baru tersebut memiliki hak hukum untuk mengeksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan.
