Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia

Pasal 14 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

  1. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
  2. Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
  3. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminana Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

Penjelasan:

Ayat (1) Pasal 14 menegaskan bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia wajib menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada penerima fidusia pada hari yang sama dengan tanggal diterimanya permohonan pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa proses penerbitan sertifikat harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh ditunda, sehingga kepastian hukum bagi penerima fidusia dapat segera terwujud.

Ayat (2) menjelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia. Sertifikat ini memuat catatan yang sama dengan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2), yaitu mengenai identitas pemberi dan penerima fidusia, uraian objek jaminan, nilai penjaminan, serta informasi mengenai perjanjian pokok yang dijamin. Dengan demikian, sertifikat ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian.

Ayat (3) mengatur bahwa jaminan fidusia dianggap lahir pada tanggal pencatatan dalam Buku Daftar Fidusia. Artinya, walaupun perjanjian fidusia telah dibuat dan ditandatangani, kekuatan hukumnya terhadap pihak ketiga baru berlaku setelah pencatatan resmi dilakukan. Penentuan tanggal lahir ini penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama dalam hal perlindungan terhadap hak penerima fidusia.

Secara keseluruhan, Pasal 14 mengatur tiga hal pokok: kewajiban penerbitan sertifikat secara cepat, kejelasan isi sertifikat yang sesuai dengan daftar resmi, dan penegasan tanggal lahirnya jaminan fidusia. Ketiga hal ini merupakan landasan penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta memastikan keberlakuan jaminan fidusia terhadap pihak ketiga.