Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Kewajiban Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia
Ayat (1) menegaskan bahwa setiap benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia di Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat lahirnya hak jaminan fidusia yang sah. Tanpa pendaftaran, kreditur tidak memperoleh hak preferen (hak untuk didahulukan) dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi objek jaminan sesuai prosedur eksekusi fidusia.
Akibat Tidak Dilakukannya Pendaftaran
Apabila benda yang dijaminkan tidak didaftarkan, maka hubungan hukum fidusia hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut, tetapi tidak mengikat pihak ketiga. Dalam hal ini, kreditur dianggap hanya sebagai kreditur biasa tanpa hak mendahului, dan status jaminan dapat diperdebatkan di pengadilan.
Kewajiban Pendaftaran untuk Benda di Luar Negeri
Ayat (2) menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran tetap berlaku meskipun objek jaminan fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini penting untuk mencegah debitur memindahkan atau menyembunyikan objek jaminan ke luar negeri guna menghindari eksekusi. Selain itu, pendaftaran tetap diperlukan agar hak fidusia diakui dan dilindungi menurut hukum Indonesia, terutama bagi kreditur yang berkedudukan di Indonesia.
Tujuan Pengaturan
Pengaturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak bagi kreditur. Dengan adanya pendaftaran, status hukum objek fidusia dapat diketahui oleh pihak ketiga, sehingga mencegah potensi sengketa kepemilikan. Selain itu, pendaftaran memastikan bahwa kreditur memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi jika debitur wanprestasi.
