Keterbukaan Informasi Objek Jaminan Fidusia

Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

“Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.”

Prinsip Keterbukaan Informasi Fidusia

Pasal 18 mengatur bahwa segala keterangan mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum. Artinya, informasi tersebut dapat diakses oleh siapa saja, baik perorangan maupun badan hukum, tanpa harus menjadi pihak dalam perjanjian fidusia. Prinsip keterbukaan ini menempatkan Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai pusat data resmi mengenai status hukum objek yang dijaminkan, sehingga siapapun dapat mengetahui apakah suatu benda telah terikat perjanjian fidusia.

Tujuan Keterbukaan untuk Kepastian Hukum

Tujuan utama dari keterbukaan informasi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan terbukanya data tersebut, pihak ketiga dapat memastikan apakah suatu objek, misalnya kendaraan, mesin, atau properti tertentu, sedang dijadikan jaminan fidusia. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa, mencegah penjaminan ganda, serta melindungi pihak yang beritikad baik dalam melakukan transaksi.

Perlindungan terhadap Kreditur dan Pihak Ketiga

Dari sisi implikasi hukum, keterbukaan informasi fidusia memberikan perlindungan kepada kreditur, karena pihak lain akan mengetahui bahwa suatu benda telah dijadikan jaminan. Bagi calon pembeli atau calon kreditur baru, informasi ini menjadi alat verifikasi penting sebelum melakukan perjanjian atau transaksi. Sementara bagi debitur, adanya keterbukaan membuat mereka tidak dapat secara diam-diam mengalihkan atau menjaminkan ulang benda tersebut tanpa risiko diketahui pihak ketiga.

Contoh Penerapan dalam Transaksi

Contoh penerapan aturan ini dapat dilihat pada transaksi jual beli kendaraan bekas. Sebelum melakukan pembelian, pembeli dapat mengajukan permohonan pengecekan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memastikan status kendaraan tersebut. Apabila tercatat sebagai objek jaminan fidusia, pembeli dapat mempertimbangkan ulang transaksi atau meminta penyelesaian status jaminan terlebih dahulu. Dengan demikian, keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 18 berfungsi sebagai sarana pencegahan masalah hukum dan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.