Pengecualian Penerapan Undang-undang Jaminan Fidusia

Pasal 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih;
c. Hipotek atas pesawat terbang; dan
d. Gadai.

Penjelasan:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan bahwa tidak semua bentuk jaminan benda (zakelijke zekerheden / proprietary securities) tunduk pada ketentuan fidusia (fiduciaire zekerheid / fiduciary security). Ada beberapa jenis jaminan yang secara eksplisit dikecualikan (uitgesloten / excluded) karena telah memiliki pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan dari pengecualian ini adalah untuk menghindari tumpang tindih hukum (voorkoming van rechtsconflicten / avoidance of legal overlap) serta memberikan kejelasan mengenai objek jaminan (duidelijkheid over het zekerheidsobject / clarity on the object of security) yang tidak dapat dijadikan objek fidusia.

Hak Tanggungan atas Tanah dan Bangunan (Hypotheek op grond en gebouwen / Mortgage on Land and Buildings)

Undang-undang ini tidak berlaku untuk hak tanggungan (hypotheekrecht / mortgage right) atas tanah dan bangunan (grond en gebouwen / land and buildings), selama jaminan tersebut wajib didaftarkan (verplicht te registreren / required to be registered) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Oleh karena itu, apabila seseorang menjaminkan sertifikat rumah (eigendomsbewijs van een huis / property certificate) sebagai agunan (zekerheid / collateral), maka skema jaminan yang digunakan adalah hak tanggungan, bukan fidusia.

Hipotek atas Kapal (Scheepshypotheek / Ship Mortgage)

Pengecualian juga berlaku terhadap hipotek atas kapal (scheepshypotheek / ship mortgage) yang memiliki isi kotor 20 meter kubik atau lebih (bruto-inhoud van 20 m³ of meer / gross tonnage of 20 m³ or more) dan telah terdaftar secara resmi (officieel geregistreerd / officially registered). Hal ini mengacu pada hukum laut (zeerecht / maritime law), yang mengatur skema jaminan tersendiri untuk kapal sebagai objek jaminan.

Hipotek atas Pesawat Terbang (Luchtvaartuighypotheek / Aircraft Mortgage)

Pesawat terbang (luchtvaartuig / aircraft) juga tidak dapat dijadikan objek fidusia karena sudah tunduk pada sistem hipotek penerbangan (luchtvaartuighypotheek / aircraft mortgage) yang diatur dalam hukum udara (luchtvaartrecht / aviation law).

Gadai (Pandrecht / Pledge)

Gadai merupakan bentuk jaminan yang berbeda dengan fidusia. Dalam gadai, benda diserahkan secara fisik kepada kreditur (feitelijke overgave aan de schuldeiser / physical handover to the creditor), sedangkan dalam fidusia benda tetap dikuasai oleh debitur. Oleh karena perbedaan karakteristik dan dasar hukum, gadai diatur secara terpisah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Burgerlijk Wetboek / Civil Code).

Dengan adanya Pasal 3, Undang-Undang Jaminan Fidusia secara tegas menetapkan batas-batas penerapannya (afbakening van de toepasselijkheid / delineation of applicability) dan mencegah penerapan fidusia pada objek yang secara hukum telah ditentukan jaminannya melalui mekanisme lain (door specifieke regelgeving / through specific regulation). Ini memperkuat kepastian hukum dan integrasi antar sistem jaminan di Indonesia.