Unsur-unsur Wajib dalam Akta Jaminan Fidusia

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Penjelasan:

Pasal 6 mengatur mengenai unsur-unsur minimal yang harus dicantumkan dalam Akta Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Akta ini merupakan dokumen hukum resmi yang disusun oleh notaris dalam bahasa Indonesia, dan menjadi dasar sahnya hubungan jaminan fidusia antara pemberi dan penerima fidusia. Pasal ini menjamin adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Identitas Pihak Pemberi dan Penerima Fidusia

Identitas lengkap kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak yang menyerahkan benda sebagai jaminan (Pemberi Fidusia / Fiducia-gever) dan pihak yang menerima jaminan untuk menjamin pelunasan utang (Penerima Fidusia / Fiducia-nemer). Data yang dicantumkan meliputi nama, alamat, status hukum (perorangan atau badan hukum), dan nomor identitas resmi.

Data Perjanjian Pokok yang Dijamin Fidusia

Bagian ini memuat rincian perjanjian utama atau perjanjian pokok (hoofdovereenkomst / principal agreement) yang melandasi timbulnya kewajiban debitur, misalnya perjanjian kredit, pembiayaan konsumen, atau jual beli angsuran. Perjanjian pokok adalah dasar sah dari adanya jaminan fidusia karena jaminan fidusia bersifat accessoir (perjanjian ikutan).

Uraian Mengenai Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia

Harus dijelaskan secara rinci mengenai objek fidusia tersebut, baik berupa benda bergerak berwujud (misalnya kendaraan, mesin, peralatan) maupun tidak berwujud (misalnya piutang usaha). Penjelasan meliputi merek, tipe, nomor seri, tahun pembuatan, atau bentuk data yang dapat diidentifikasi.

Nilai Penjaminan

Merupakan nilai yang disepakati oleh para pihak sebagai besaran kewajiban yang dijamin dengan objek fidusia. Nilai ini biasanya berkaitan langsung dengan nilai utang atau pembiayaan yang timbul dari perjanjian pokok.

Nilai Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia

Menunjukkan taksiran atau estimasi harga pasar dari objek yang dijaminkan, sebagai informasi untuk menunjukkan seberapa besar kekuatan jaminan yang diberikan dalam hubungannya dengan nilai penjaminan.

Kesimpulan:

Pasal 6 menjamin bahwa Akta Jaminan Fidusia dibuat dengan standar minimum isi, sehingga mampu memberikan transparansi, kepastian hukum, dan menghindari konflik antara pihak yang terlibat. Apabila salah satu unsur tidak dimuat, akta tersebut dapat kehilangan kekuatan hukumnya atau tidak dapat didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.