Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Substansi Aturan
Pasal 36 menegaskan bahwa Pemberi Fidusia (debitor) yang bertindak tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia (kreditur) untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang dijaminkan melalui fidusia, dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 23 ayat (2) yang sudah lebih dulu mengatur larangan serupa. Pasal 36 kemudian memberikan konsekuensi pidana jika larangan itu dilanggar.
Larangan bagi Pemberi Fidusia
Bentuk perbuatan yang dilarang meliputi:
- Mengalihkan → menjual atau memindahtangankan benda yang dijaminkan fidusia, misalnya menjual kendaraan bermotor yang masih dalam status fidusia.
- Menggadaikan → menjadikan kembali objek fidusia sebagai jaminan lain tanpa izin kreditur.
- Menyewakan → memberikan penggunaan benda fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur.
Semua tindakan tersebut dilarang karena dapat mengurangi nilai jaminan atau menimbulkan risiko kerugian bagi kreditur.
Ancaman Pidana
Apabila pelanggaran dilakukan, Pemberi Fidusia dapat dijatuhi sanksi:
- Pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun.
- Pidana denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sanksi ini relatif lebih ringan dibanding Pasal 35, tetapi tetap penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kreditur agar tidak dirugikan oleh tindakan sepihak debitur.
Tujuan Pengaturan
Ketentuan pidana ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Melindungi hak kreditur, sehingga jaminan tetap berada dalam penguasaannya secara hukum sampai utang dilunasi.
- Mencegah penyalahgunaan jaminan oleh debitur yang tidak bertanggung jawab.
Menjamin kepastian hukum dalam praktik pembiayaan dengan skema fidusia.
Contoh Kasus
Seorang debitur membeli mobil dengan pembiayaan leasing yang dijaminkan melalui fidusia. Sebelum cicilan selesai, debitur menyewakan mobil tersebut kepada pihak ketiga tanpa meminta izin tertulis dari perusahaan leasing (penerima fidusia). Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 36. Akibatnya, debitur dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
