Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Ruang Lingkup Perbuatan yang Dilarang
Pasal 35 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang terkait dokumen atau informasi dalam perjanjian jaminan fidusia dapat dikenai sanksi pidana. Perbuatan tersebut mencakup:
- Memalsukan dokumen atau data, misalnya membuat akta fidusia palsu.
- Mengubah isi dokumen secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
- Menghilangkan dokumen atau data penting yang berhubungan dengan perjanjian fidusia.
- Memberikan keterangan yang menyesatkan, yaitu menyampaikan informasi yang tidak benar atau menutupi fakta penting sehingga merugikan salah satu pihak.
Jika perbuatan ini diketahui sejak awal oleh pihak lain, maka perjanjian fidusia tersebut tidak akan lahir. Artinya, pemalsuan atau penyesatan informasi merupakan cacat kehendak yang menggugurkan syarat sahnya perjanjian.
Ancaman Pidana
Bagi pelaku perbuatan tersebut, undang-undang menetapkan sanksi berupa:
- Pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.
- Pidana denda minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan efek jera terhadap perbuatan yang berpotensi merusak integritas sistem jaminan fidusia, yang pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan antar pihak.
- Tujuan Pengaturan
Ketentuan pidana ini bertujuan untuk:
- Menjamin kejujuran dalam pelaksanaan perjanjian fidusia.
- Mencegah kecurangan yang dapat merugikan debitur, kreditur, maupun pihak ketiga.
- Menegakkan kepastian hukum dalam lalu lintas bisnis dan pembiayaan yang menggunakan instrumen jaminan fidusia.
Dengan adanya ancaman pidana, setiap pihak dituntut untuk bertindak transparan, jujur, dan tidak menyembunyikan informasi penting.
Contoh Kasus
Seorang debitur ingin mengajukan kredit dengan jaminan fidusia berupa mobil. Namun, ia memalsukan dokumen BPKB dan menyerahkannya kepada kreditur. Setelah diketahui bahwa dokumen tersebut palsu, perjanjian fidusia dianggap tidak pernah lahir secara sah. Dalam kondisi ini, debitur dapat dijerat Pasal 35 UU Jaminan Fidusia dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur.
